Polisi Naikkan Kasus Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek–KRL Bekasi ke Penyidikan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi KRL Bekasi

Tragedi KRL Bekasi

Okepost.id, Jakarta – Kepolisian resmi menaikkan status kasus kecelakaan kereta api di Bekasi ke tahap penyidikan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan siap mendukung penuh proses hukum demi meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh dalam kasus tersebut.

“Investigasi dan seluruh proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

16 Korban Jiwa dalam Tabrakan Maut

Kecelakaan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (17/5). Insiden tragis ini menewaskan sedikitnya 16 orang.

Baca Juga :  Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Polisi Periksa Puluhan Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV,” jelasnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. Pemeriksaan masih berlanjut dengan tambahan tujuh orang yang memiliki peran penting dalam operasional kereta, seperti petugas Pusdalops, PPKA, petugas sinyal, masinis, hingga pengendali perjalanan kereta.

Baca Juga :  Apakah IHSG Bakal Lanjut Melaju?

Libatkan Puslabfor, Telusuri Faktor Teknis

Dalam penyidikan, polisi juga menggandeng Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Tim akan menelusuri kemungkinan gangguan teknis, termasuk sistem kelistrikan dan sinyal di lokasi kejadian.

Sopir Taksi Online Masih Berstatus Saksi

Sementara itu, sopir taksi online berinisial RRP yang turut terlibat dalam insiden masih berstatus saksi. Polisi mengungkap bahwa RRP baru bekerja sebagai pengemudi sejak 25 April 2026 dan hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari sebelum kejadian.(Pro)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Berita Terbaru