Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan fuel surcharge merupakan kebijakan yang dilematis. Di satu sisi, kebijakan tersebut akan menolong maskapai yang membutuhkan penyesuaian tarif akibat kenaikan avtur. Di sisi lain, kenaikan fuel surcharge membebani konsumen dan berpotensi menekan minat masyarakat menggunakan transportasi udara.

Ia menyebut jumlah penumpang pesawat domestik sebelumnya telah turun sekitar 20% akibat kenaikan harga tiket pesawat.

Jika tidak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai bisa terancam. Tetapi jika harga tiket semakin mahal, kemampuan masyarakat untuk membeli tiket juga akan semakin tertekan,” ujar Tulus dalam kepada Katadata.co.id, Senin (18/5).

Ia menilai pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi agar keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Baca Juga :  Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Pertama, Kementerian Perhubungan diminta lebih aktif mengawasi maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta berani menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari pembekuan rute hingga pencabutan izin operasi maskapai.

Kedua, pengawasan terhadap kinerja maskapai juga perlu diperketat, terutama terkait on time performance (OTP). Menurut Tulus, kenaikan harga tiket harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada penumpang.

“Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya,” katanya.

Ketiga, maskapai juga didorong melakukan efisiensi operasional untuk menekan biaya secara keseluruhan.

Relaksasi Fiskal

Selain itu, pemerintah diminta memberikan relaksasi fiskal berupa pemangkasan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan fuel surcharge berlaku. Menurut Tulus, komponen PPN sebesar 11% memiliki pengaruh signifikan terhadap harga tiket.

Baca Juga :  5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai

Ia menilai kebijakan tersebut diperlukan agar beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong memberikan subsidi khusus kepada maskapai yang melayani wilayah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Subsidi dapat diberikan melalui pembelian kursi kosong pada penerbangan perintis di wilayah tersebut.

Menurut Tulus, transportasi udara di kawasan 3T merupakan akses utama mobilitas masyarakat sehingga perlu dijaga keterjangkauannya.

Sementara bagi masyarakat di Pulau Jawa, ia menilai masih terdapat alternatif moda transportasi lain seperti kereta api, bus, maupun kendaraan pribadi untuk melakukan perjalanan domestik. (*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru