Jangan Sampai Keliru, Background Pas Poto Merah/Biru, Berikut Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasti dilengkapi foto identitas masing-masing pemiliknya, walaupun sekarang sudah diganti dengan KTP Elektronik (e-KTP) dalam perekamannya.

Coba cek e-KTP anda sekarang, Background (Latar Belakang) warna apa yang anda miliki, Merah atau Biru? Tentu Anda yang baru pertama kali membuat e-KTP dan atau yang belum paham mengenai warna latar belakangnya pasti dibuat bingung.

Lalu, mengapa Latar Belakang Foto pada e-KTP Berbeda-Beda, (Merah/Biru)? Tentu hal ini bukanlah hal yang tidak sengaja, Pemerintah sengaja membedakan latar belakang pas foto anda dengan teman anda.

Baca Juga :  Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Ternyata background warna merah diperuntukan untuk orang yang bertahun kelahiran ganjil. Sedangkan warna biru diperuntukan bagi orang yang bertahun kelahiran genap.

Berikut ini penjelasan yang dikutip dari salah satu Petugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil:

1. Foto background warna merah ditujukan untuk mereka yang lahir ditahun ganjil (contoh 1989, 1991, 1993, 1995)

Baca Juga :  3 Resep Tumis Kangkung ala Restoran yang Sedap buat Lauk

2. Foto background warna biru ditujukan bagi mereka yang lahir ditahun genap (contoh 1990, 1992, 1994, 1996).

Namun, tidak jarang pula, kita diharuskan untuk menggunakan background yang sama, seperti saat pembuatan SKCK yang harus memakai pas foto dengan background merah. Demikian informasi Aturan Penggunaan Warna Background Merah dan Biru.(*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB