Jangan Sampai Keliru, Background Pas Poto Merah/Biru, Berikut Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasti dilengkapi foto identitas masing-masing pemiliknya, walaupun sekarang sudah diganti dengan KTP Elektronik (e-KTP) dalam perekamannya.

Coba cek e-KTP anda sekarang, Background (Latar Belakang) warna apa yang anda miliki, Merah atau Biru? Tentu Anda yang baru pertama kali membuat e-KTP dan atau yang belum paham mengenai warna latar belakangnya pasti dibuat bingung.

Lalu, mengapa Latar Belakang Foto pada e-KTP Berbeda-Beda, (Merah/Biru)? Tentu hal ini bukanlah hal yang tidak sengaja, Pemerintah sengaja membedakan latar belakang pas foto anda dengan teman anda.

Baca Juga :  Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Ternyata background warna merah diperuntukan untuk orang yang bertahun kelahiran ganjil. Sedangkan warna biru diperuntukan bagi orang yang bertahun kelahiran genap.

Berikut ini penjelasan yang dikutip dari salah satu Petugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil:

1. Foto background warna merah ditujukan untuk mereka yang lahir ditahun ganjil (contoh 1989, 1991, 1993, 1995)

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

2. Foto background warna biru ditujukan bagi mereka yang lahir ditahun genap (contoh 1990, 1992, 1994, 1996).

Namun, tidak jarang pula, kita diharuskan untuk menggunakan background yang sama, seperti saat pembuatan SKCK yang harus memakai pas foto dengan background merah. Demikian informasi Aturan Penggunaan Warna Background Merah dan Biru.(*)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB