Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Hukum Pidana Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Penulis :

Nabila Octavira Azzahrah (Magister Hukum Universitas Andalas)

Negara Hukum Diukur dari Cara Melindungi yang Lemah

Ketika seseorang berhadapan dengan hukum pidana, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan kekuasaan negara. Negara memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penuntutan.

Seluruh kewenangan tersebut merupakan instrumen yang sah dalam penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama mengandung potensi membatasi hak dan kebebasan seseorang apabila tidak dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum.

Dalam situasi demikian, bantuan hukum menjadi salah satu instrumen terpenting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara. Kehadiran advokat atau pemberi bantuan hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan sesuai hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Bantuan hukum pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan negara agar tidak berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Pemahaman tersebut semakin penting dalam negara demokrasi modern. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, Pasal 28H ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan. Kedua ketentuan konstitusional tersebut menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum bukanlah kebijakan yang bersifat sukarela, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itulah, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat dipahami hanya sebagai pergantian regulasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Di balik perubahan tersebut terdapat transformasi yang lebih mendasar, yaitu perubahan paradigma negara dalam menjamin hak atas bantuan hukum.

Jika selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada berbagai pembaruan prosedur dalam KUHAP Baru, sesungguhnya terdapat perubahan yang jauh lebih fundamental, yakni semakin menguatnya kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh akses terhadap pendampingan hukum sejak awal proses pidana.

Perubahan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang politik hukum Indonesia yang berkembang seiring meningkatnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, perubahan konstitusi pascareformasi, serta tuntutan agar sistem peradilan pidana tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif. Dalam konteks ini, perjalanan pengaturan bantuan hukum dapat dipahami melalui tiga tonggak penting, yaitu KUHAP Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan KUHAP Tahun 2025.

Ketiga regulasi tersebut tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, masing-masing menunjukkan tahapan perkembangan politik hukum Indonesia dalam membangun sistem bantuan hukum nasional. KUHAP Tahun 1981 meletakkan fondasi pengakuan terhadap hak memperoleh bantuan hukum. Undang-Undang Bantuan Hukum Tahun 2011 memperkuat tanggung jawab negara melalui pembentukan sistem bantuan hukum yang dibiayai negara bagi masyarakat miskin.

Selanjutnya, KUHAP Tahun 2025 mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam hukum acara pidana dengan memperkuat kewajiban aparat penegak hukum untuk menjamin pelaksanaan hak bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.
Dari perspektif tersebut, pembahasan mengenai KUHAP Baru tidak seharusnya berhenti pada inventarisasi pasal-pasal yang berubah. Yang jauh lebih penting adalah memahami arah politik hukum yang melatarbelakanginya.

Pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apa yang berubah, melainkan mengapa perubahan tersebut dianggap penting dan bagaimana perubahan itu memperkuat perlindungan hak warga negara. Dengan pendekatan seperti itu, KUHAP Baru tidak lagi dipahami sekadar sebagai produk legislasi baru, tetapi sebagai bagian dari evolusi sistem peradilan pidana Indonesia menuju sistem yang lebih berorientasi pada keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan akses yang setara terhadap bantuan hukum.

Dari KUHAP Tahun 1981 menuju KUHAP Tahun 2025 menunjukkan bahwa negara tidak lagi cukup hanya mengakui hak atas bantuan hukum. Negara dituntut untuk hadir secara aktif, membangun sistem yang memungkinkan hak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh setiap warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.

Dengan kata lain, politik hukum bantuan hukum di Indonesia telah bergeser dari paradigma pengakuan hak menuju paradigma penjaminan hak. Pergeseran inilah yang menjadi salah satu pencapaian paling penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia.

Fondasi Pengakuan Hak atas Bantuan Hukum

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia. Sebelum KUHAP diberlakukan, sistem peradilan pidana Indonesia masih menggunakan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), produk hukum kolonial Belanda yang lebih menitikberatkan pada kepentingan penguasa dibandingkan perlindungan hak individu.

Dalam sistem tersebut, posisi tersangka cenderung dipandang sebagai objek pemeriksaan sehingga ruang untuk membela diri masih sangat terbatas.

KUHAP 1981 hadir membawa semangat baru. Untuk pertama kalinya hukum acara pidana Indonesia secara tegas menempatkan perlindungan hak tersangka sebagai salah satu prinsip utama dalam proses penegakan hukum.

Pergeseran ini merupakan implementasi dari cita-cita negara hukum (rechtsstaat), yaitu negara yang tidak hanya berwenang menegakkan hukum, tetapi juga wajib membatasi penggunaan kekuasaan melalui mekanisme perlindungan hak asasi manusia.

Semangat tersebut tercermin dalam pengaturan mengenai bantuan hukum. Pasal 54 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang.

Selanjutnya, Pasal 55 memberikan kebebasan kepada tersangka atau terdakwa untuk memilih sendiri penasihat hukumnya. Sementara itu, Pasal 56 mewajibkan pejabat yang berwenang menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berat atau bagi mereka yang tidak mampu dalam kondisi tertentu, dengan biaya ditanggung negara. Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sejak tahun 1981 pembentuk undang-undang telah menyadari pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan hak tersangka.

Apabila dibandingkan dengan sistem hukum kolonial, ketentuan tersebut merupakan lompatan besar. Untuk pertama kalinya negara mengakui bahwa seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum tidak boleh dibiarkan menghadapi proses pidana seorang diri. Kehadiran penasihat hukum dipandang sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak individu yang sedang diperiksa.

Namun demikian, apabila dilihat dari perspektif perkembangan hukum modern, pengaturan dalam KUHAP Tahun 1981 masih memperlihatkan karakter yang cenderung pasif. Negara memang mengakui adanya hak memperoleh bantuan hukum, tetapi belum membangun mekanisme yang secara efektif menjamin bahwa hak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh warga negara.

Kelemahan tersebut terlihat setidaknya dalam tiga aspek.

Pertama, hak memperoleh bantuan hukum masih sangat bergantung pada kemampuan tersangka atau terdakwa untuk mencari dan menunjuk penasihat hukum sendiri. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, ketentuan tersebut tentu tidak menjadi persoalan. Akan tetapi, bagi masyarakat miskin, hak yang dijamin undang-undang sering kali sulit diwujudkan karena keterbatasan biaya maupun minimnya akses terhadap advokat.

Kedua, kewajiban negara untuk menyediakan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 masih dibatasi oleh kategori perkara tertentu dan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, tidak semua tersangka yang membutuhkan pendampingan hukum secara otomatis memperoleh bantuan hukum yang efektif. Dalam praktiknya, masih terdapat ruang yang cukup besar bagi terjadinya ketimpangan perlindungan hukum.

Ketiga, KUHAP 1981 belum mengatur secara rinci mengenai kewajiban aktif aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak atas bantuan hukum benar-benar dipahami dan digunakan oleh tersangka sejak awal proses penyidikan. Akibatnya, perlindungan terhadap hak tersebut lebih banyak bergantung pada kesadaran hukum aparat maupun kemampuan tersangka untuk memahami hak-haknya sendiri.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bantuan hukum dalam KUHAP 1981 lebih diposisikan sebagai hak prosedural (procedural right). Negara telah menyediakan dasar hukum bagi keberadaan penasihat hukum, tetapi belum membangun sistem yang menjadikan bantuan hukum sebagai instrumen utama untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).

Dengan kata lain, negara telah mengakui hak tersebut, tetapi belum sepenuhnya menjamin pelaksanaannya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran M. Yahya Harahap yang menempatkan bantuan hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, keberadaan penasihat hukum merupakan salah satu syarat penting untuk mewujudkan proses peradilan yang adil (due process of law). Tanpa pendampingan hukum yang efektif, keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu akan sulit diwujudkan dalam praktik.

Dalam perspektif yang lebih luas, pemikiran Satjipto Rahardjo juga memberikan landasan filosofis yang kuat. Satjipto menegaskan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, keberhasilan suatu sistem hukum tidak dapat diukur hanya dari kelengkapan norma, tetapi juga dari kemampuannya melindungi manusia, terutama mereka yang berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan negara. Pemikiran ini menjadi sangat relevan dalam melihat keterbatasan KUHAP Tahun 1981.

Baca Juga :  5 Gaya Model Rambut Yang Cocok Untuk Wanita Pemilik Pipi Tembem

Pengakuan terhadap hak memperoleh bantuan hukum merupakan langkah awal yang penting, tetapi perlindungan hak tersebut belum sepenuhnya diwujudkan melalui mekanisme yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kenyataan tersebut pada akhirnya melahirkan kebutuhan akan pembaruan kebijakan. Negara menyadari bahwa pengakuan hak tanpa sistem pendukung hanya akan menghasilkan perlindungan yang bersifat formal. Hak atas bantuan hukum memerlukan instrumen kelembagaan, pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas agar benar-benar dapat diakses oleh masyarakat.

Kesadaran inilah yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai fase kedua dalam evolusi politik hukum bantuan hukum di Indonesia.

Dari Pengakuan Hak Menuju Penjaminan Hak

Apabila KUHAP Tahun 1981 meletakkan fondasi pengakuan terhadap hak memperoleh bantuan hukum, maka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi tonggak perubahan yang menggeser paradigma tersebut ke arah yang lebih progresif.

Kehadiran undang-undang ini bukan sekadar menambah regulasi baru, tetapi menjawab kelemahan mendasar yang selama hampir tiga dekade menyertai implementasi KUHAP, yaitu belum adanya sistem yang mampu memastikan bahwa hak memperoleh bantuan hukum benar-benar dapat diakses oleh seluruh warga negara.

Selama bertahun-tahun setelah KUHAP diberlakukan, hak atas bantuan hukum lebih banyak dipahami sebagai hak normatif. Negara memang mengakui keberadaan hak tersebut, tetapi belum menyediakan instrumen yang memadai agar hak itu dapat dinikmati secara efektif.

Dalam praktiknya, kemampuan memperoleh pendampingan hukum masih sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, dan akses seseorang terhadap profesi advokat. Akibatnya, tidak sedikit tersangka yang menjalani pemeriksaan tanpa memahami hak-haknya ataupun tanpa memperoleh pendampingan hukum yang memadai.

Kondisi tersebut bertentangan dengan esensi negara hukum modern. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak boleh hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) baru memiliki makna apabila setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mempertahankan haknya ketika berhadapan dengan negara.

Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya mengakui adanya hak atas bantuan hukum, tetapi juga wajib menciptakan sistem yang memungkinkan hak tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.

Kesadaran tersebut melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Politik hukum yang dibangun melalui undang-undang ini memperlihatkan perubahan yang sangat mendasar. Negara mulai mengambil tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan bantuan hukum dengan membiayai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui organisasi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi. Perubahan ini menandai bergesernya paradigma dari pengakuan hak menuju penjaminan hak.

Jika dicermati lebih jauh, terdapat setidaknya tiga pembaruan penting yang dibawa oleh Undang-Undang Bantuan Hukum.

Pertama, undang-undang ini mempertegas bahwa bantuan hukum merupakan hak warga negara, bukan sekadar bentuk kepedulian profesi advokat. Negara ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan setiap warga negara, terutama kelompok miskin, memperoleh akses terhadap pembelaan hukum yang layak.

Kedua, undang-undang ini membangun sistem kelembagaan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Pengaturan mengenai organisasi bantuan hukum, mekanisme akreditasi, pendanaan oleh negara, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum menciptakan fondasi kelembagaan yang memungkinkan hak atas bantuan hukum dilaksanakan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ketiga, bantuan hukum tidak lagi dipandang hanya sebagai pendampingan ketika seseorang berada di ruang sidang. Bantuan hukum dipahami sebagai bagian dari akses terhadap keadilan (access to justice), yaitu hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum secara efektif sejak berhadapan dengan proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 sesungguhnya memperluas makna bantuan hukum. Jika dalam KUHAP Tahun 1981 bantuan hukum lebih berorientasi pada hubungan antara tersangka dan penasihat hukum, maka Undang-Undang Bantuan Hukum memperluas hubungan tersebut menjadi tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negaranya.

Dengan demikian, bantuan hukum tidak lagi dipahami sebagai urusan individu dengan advokat, melainkan sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang hukum.
Dalam perspektif teori access to justice, perubahan tersebut memiliki arti yang sangat penting.

Mauro Cappelletti dan Bryant Garth menjelaskan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya berarti tersedianya pengadilan, tetapi juga kemampuan setiap orang untuk menggunakan mekanisme hukum secara efektif tanpa terhalang oleh faktor ekonomi, sosial, maupun budaya.

Tanpa bantuan hukum, kelompok masyarakat miskin akan selalu berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur formal.

Di sisi lain, Lawrence M. Friedman melalui teori sistem hukumnya menjelaskan bahwa keberhasilan suatu pembaruan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).

Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dapat dipandang sebagai upaya memperkuat struktur hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Negara mulai membangun institusi, mekanisme pembiayaan, serta jaringan organisasi bantuan hukum yang sebelumnya belum tersedia secara sistematis.

Namun, Friedman juga mengingatkan bahwa perubahan substansi dan struktur tidak akan efektif tanpa perubahan budaya hukum. Dengan demikian, keberhasilan Undang-Undang Bantuan Hukum tetap bergantung pada komitmen aparat penegak hukum, advokat, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat untuk memandang bantuan hukum sebagai hak fundamental yang harus dihormati.

Meskipun membawa kemajuan yang signifikan, Undang-Undang Bantuan Hukum masih memiliki keterbatasan. Undang-undang ini mengatur siapa yang berhak menerima bantuan hukum, siapa yang dapat memberikan bantuan hukum, bagaimana mekanisme pendanaan dilakukan, serta bagaimana organisasi bantuan hukum dibentuk dan diawasi.

Akan tetapi, undang-undang ini tidak mengatur secara rinci bagaimana hak tersebut harus dijamin dalam setiap tahapan hukum acara pidana. Misalnya, undang-undang ini tidak mengatur secara eksplisit kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai, tidak mengatur secara rinci kedudukan advokat dalam proses pemeriksaan, maupun tidak mengatur konsekuensi prosedural apabila hak tersebut diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Di sinilah terlihat bahwa hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Bantuan Hukum bukanlah hubungan yang saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Undang-Undang Bantuan Hukum membangun sistem penyelenggaraan bantuan hukum, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana hak tersebut dilaksanakan dalam proses peradilan pidana.

Oleh karena itu, ketika pembentuk undang-undang menyusun KUHAP Tahun 2025, arah politik hukumnya bukan lagi menciptakan sistem bantuan hukum yang baru, melainkan mengintegrasikan nilai-nilai yang telah dibangun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ke dalam mekanisme hukum acara pidana secara lebih komprehensif.

Dengan demikian, lahirnya KUHAP Baru merupakan kelanjutan logis dari evolusi politik hukum bantuan hukum di Indonesia, bukan perubahan yang berdiri sendiri.

Mengintegrasikan Bantuan Hukum ke dalam Hukum Acara Pidana

Jika KUHAP Tahun 1981 meletakkan dasar pengakuan terhadap hak memperoleh bantuan hukum dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 membangun sistem penyelenggaraan bantuan hukum nasional, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi fase ketiga yang menghubungkan keduanya.

Pembentuk undang-undang tidak lagi memandang bantuan hukum sebagai pengaturan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme peradilan pidana. Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya menjadi hak yang diakui atau layanan yang disediakan negara, melainkan menjadi kewajiban prosedural yang harus dipenuhi oleh setiap aparat penegak hukum.

Perubahan paradigma tersebut tampak sejak tahap paling awal proses pidana. Dalam KUHAP Tahun 1981, hak memperoleh bantuan hukum memang telah diakui melalui Pasal 54 sampai Pasal 56. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum memberikan kewajiban yang tegas kepada penyidik untuk memastikan bahwa hak tersebut benar-benar dipahami oleh tersangka sebelum pemeriksaan dimulai. Akibatnya, pelaksanaan hak atas bantuan hukum dalam praktik sering bergantung pada inisiatif tersangka atau keluarganya untuk meminta pendampingan hukum.

KUHAP Tahun 2025 mengubah pendekatan tersebut. Pasal 31 menegaskan bahwa sebelum pemeriksaan dilakukan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat maupun pemberi bantuan hukum. Ketentuan ini memiliki arti yang sangat penting karena menggeser posisi negara dari pihak yang hanya mengakui hak menjadi pihak yang aktif menjamin pelaksanaan hak tersebut.

Hak atas bantuan hukum tidak lagi bergantung pada tingkat pengetahuan hukum tersangka, melainkan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
Perubahan kedua menyangkut kedudukan advokat atau pemberi bantuan hukum selama proses pemeriksaan. Dalam KUHAP Tahun 1981, keberadaan penasihat hukum diakui, namun ruang geraknya dalam proses penyidikan relatif terbatas sehingga dalam praktik sering dipandang sebagai pendamping pasif.

Baca Juga :  Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia

KUHAP Baru memberikan posisi yang lebih kuat. Pasal 32 memberikan ruang bagi advokat atau pemberi bantuan hukum untuk mendampingi pemeriksaan, mengingatkan klien mengenai hak-haknya, bahkan mengajukan keberatan apabila terjadi intimidasi, tekanan, atau pertanyaan yang bersifat menjerat. Yang lebih penting lagi, keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan perubahan mendasar dalam filosofi hukum acara pidana. Kehadiran advokat tidak lagi dipahami sebagai formalitas administratif untuk memenuhi syarat pemeriksaan, melainkan sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara. Dengan kata lain, KUHAP Baru memperkuat prinsip due process of law melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap jalannya pemeriksaan.

Pembaruan berikutnya terlihat pada perlindungan terhadap kelompok rentan. KUHAP Baru memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dengan mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk penerjemah atau bentuk dukungan lain yang diperlukan agar proses pemeriksaan berlangsung secara adil.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa konsep bantuan hukum telah berkembang dari sekadar pendampingan advokat menuju pemenuhan kebutuhan khusus setiap orang agar mampu menggunakan hak-haknya secara efektif. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia dan mencerminkan perkembangan hukum acara pidana yang lebih inklusif.

Apabila dibandingkan secara substansial, terdapat perbedaan mendasar antara KUHAP Tahun 1981 dan KUHAP Tahun 2025. KUHAP Lama berorientasi pada pengakuan hak, sedangkan KUHAP Baru berorientasi pada penjaminan pelaksanaan hak. Perubahan orientasi tersebut merupakan hasil dari perkembangan politik hukum nasional yang dipengaruhi oleh semakin kuatnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, berkembangnya konsep access to justice, serta pengalaman lebih dari empat dekade dalam menerapkan KUHAP Tahun 1981.

Namun demikian, pembaruan tersebut tidak boleh dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap KUHAP Lama. Sebaliknya, KUHAP Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas fondasi yang telah dibangun oleh pendahulunya. KUHAP Tahun 1981 telah berjasa mengakhiri dominasi sistem hukum acara pidana kolonial dan memperkenalkan perlindungan hak tersangka dalam sistem hukum nasional. Tanpa fondasi tersebut, perkembangan menuju sistem bantuan hukum yang lebih modern tentu tidak akan terjadi. Oleh karena itu, hubungan antara kedua KUHAP tersebut lebih tepat dipahami sebagai hubungan evolutif daripada hubungan yang saling bertentangan.

Dalam perspektif politik hukum, pembentukan KUHAP Baru juga menunjukkan semakin kuatnya komitmen negara untuk menempatkan bantuan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Ronald Dworkin mengemukakan bahwa hak-hak individu harus diperlakukan sebagai rights as trumps, yakni hak yang tidak dapat dengan mudah dikesampingkan hanya demi efisiensi penggunaan kekuasaan negara.

Gagasan tersebut tercermin dalam KUHAP Baru yang menempatkan bantuan hukum sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor konstitusi dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dan KUHAP Tahun 2025 tidak seharusnya berhenti pada perbedaan rumusan pasal. Yang lebih penting adalah memahami perubahan paradigma yang melatarbelakanginya.

Jika pada tahun 1981 negara menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum, maka pada tahun 2025 negara menyatakan bahwa hak tersebut harus dijamin pelaksanaannya. Pergeseran dari pengakuan menuju penjaminan inilah yang menjadi salah satu pencapaian paling penting dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia.

Mewujudkan Bantuan Hukum sebagai Budaya Hukum, Bukan Sekadar Norma

Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperkuat pengaturan mengenai bantuan hukum, tantangan terbesar sesungguhnya justru dimulai setelah undang-undang tersebut diundangkan. Pengalaman panjang penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan utama sering kali bukan terletak pada kekurangan norma, melainkan pada lemahnya implementasi. Tidak sedikit ketentuan yang secara normatif telah memberikan perlindungan kepada warga negara, tetapi belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik peradilan pidana.

Dalam konteks bantuan hukum, tantangan tersebut masih sangat nyata. Ketersediaan organisasi bantuan hukum yang belum merata di berbagai daerah, keterbatasan jumlah advokat yang bersedia memberikan layanan bantuan hukum, rendahnya literasi hukum masyarakat, hingga masih adanya pandangan bahwa kehadiran advokat dapat memperlambat proses penyidikan merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan perubahan undang-undang. Oleh karena itu, keberhasilan KUHAP Baru sangat bergantung pada perubahan cara pandang seluruh aparat penegak hukum terhadap fungsi bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menegaskan bahwa efektivitas suatu sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Dari perspektif ini, KUHAP Tahun 2025 telah memperbaiki substansi hukum melalui penguatan jaminan bantuan hukum.

Negara juga telah membangun struktur kelembagaan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, unsur yang paling menentukan tetaplah budaya hukum. Tanpa budaya yang menghormati hak-hak tersangka, perubahan norma hanya akan menjadi kemajuan di atas kertas.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief yang menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru. Reformasi hukum harus menyentuh substansi, kelembagaan, serta budaya hukum secara bersamaan. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP tidak boleh dipahami sebagai akhir dari reformasi hukum acara pidana, melainkan sebagai awal dari perubahan cara kerja aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

Satjipto Rahardjo bahkan mengingatkan bahwa hukum pada hakikatnya diciptakan untuk manusia. Dengan demikian, ukuran keberhasilan suatu sistem hukum tidak terletak pada banyaknya pasal yang disusun, melainkan pada kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam konteks bantuan hukum, ukuran keberhasilannya bukanlah seberapa lengkap pengaturan dalam KUHAP Baru, tetapi seberapa banyak warga negara yang benar-benar memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pidana tanpa dibatasi oleh kemiskinan, ketidaktahuan, maupun posisi sosial.

Pemikiran tersebut juga selaras dengan konsep keadilan Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai fundamental hukum. KUHAP Tahun 1981 pada masanya berhasil memberikan kepastian prosedural dan menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana nasional. Akan tetapi, perkembangan masyarakat menuntut agar kepastian hukum tidak berdiri sendiri. Kepastian harus berjalan berdampingan dengan keadilan dan kemanfaatan.

KUHAP Tahun 2025 memperlihatkan upaya untuk mencapai keseimbangan tersebut melalui penguatan hak atas bantuan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta peningkatan peran advokat dalam proses penyidikan.

Dari perspektif politik hukum, perjalanan regulasi bantuan hukum di Indonesia memperlihatkan transformasi yang menarik. KUHAP Tahun 1981 menandai fase ketika negara mulai mengakui hak memperoleh bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 kemudian menunjukkan kesediaan negara mengambil tanggung jawab melalui pembiayaan dan penyelenggaraan sistem bantuan hukum nasional. Selanjutnya, KUHAP Tahun 2025 mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam mekanisme hukum acara pidana dengan mewajibkan aparat penegak hukum menjamin pelaksanaan hak bantuan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

Perjalanan ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia bergerak secara bertahap menuju sistem peradilan pidana yang semakin berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Namun demikian, optimisme terhadap KUHAP Baru harus tetap disertai sikap kritis. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan norma. Pemerintah perlu memastikan bahwa organisasi bantuan hukum tersedia secara merata hingga daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau. Pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum harus menempatkan penghormatan terhadap hak tersangka sebagai bagian dari profesionalisme penegakan hukum.

Di sisi lain, organisasi advokat dan organisasi bantuan hukum perlu memperkuat kualitas layanan sehingga pendampingan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga mampu memberikan pembelaan yang efektif.
Pada akhirnya, kualitas suatu negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak undang-undang yang dimiliki, melainkan dari bagaimana negara memperlakukan warganya ketika mereka berada pada posisi yang paling rentan.

Di ruang penyidikan, ruang penahanan, dan ruang persidangan, seorang tersangka sesungguhnya sedang berhadapan dengan seluruh kekuatan negara. Dalam situasi demikian, bantuan hukum bukanlah bentuk belas kasihan ataupun fasilitas tambahan, melainkan perwujudan nyata dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Perjalanan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menuju Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa Indonesia telah bergerak dari paradigma pengakuan hak menuju paradigma penjaminan hak.

Pergeseran tersebut merupakan capaian penting dalam reformasi hukum acara pidana nasional. Namun, keberhasilan sesungguhnya baru akan tercapai apabila setiap ketentuan yang telah dirumuskan dalam undang-undang hidup dalam praktik sehari-hari penegakan hukum. Sebab, pada akhirnya, bantuan hukum bukanlah kemurahan hati negara, melainkan ukuran sejauh mana negara menghormati martabat manusia ketika menggunakan kewenangan pidananya.

Berita Terkait

9 Cara Melancarkan Peredaran Darah, Ikuti Tipsnya!
Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya
Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia
Resep Perkedel Tahu Wortel yang Renyah, Praktis untuk Lauk Harian
Apakah Emas Muda Bisa Luntur? Ini Jawaban & Cara Merawatnya
Cara Agar Peyek Udang Tidak Cepat Melempem dan Tetap Renyah!
Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya
Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Alat Pengiris, Simak Resep Praktis, Renyah dan Tahan Lama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:58 WIB

Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

9 Cara Melancarkan Peredaran Darah, Ikuti Tipsnya!

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:12 WIB

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:31 WIB

Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:40 WIB

Resep Perkedel Tahu Wortel yang Renyah, Praktis untuk Lauk Harian

Berita Terbaru

Otomotif

Xiaomi resmi perkenalkan merek mobil baru Sky Nomad

Sabtu, 11 Jul 2026 - 10:54 WIB

Artikel

9 Cara Melancarkan Peredaran Darah, Ikuti Tipsnya!

Sabtu, 11 Jul 2026 - 10:25 WIB