Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat bersama DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

 

“Di 2026 sudah dikonfirmasi, tidak ada kenaikan iuran BPJS,” kata Budi.

Baca Juga :  Salat Tarawih Bisa Gantikan Olahraga? Ini Kata Dokter

Untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengalokasikan suntikan dana Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah sempat membuka opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Dokumen tersebut menyebut pemerintah dapat menyesuaikan iuran secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Dokumen itu juga menilai penyesuaian bertahap penting untuk meminimalkan gejolak sosial sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN.

Namun, pernyataan terbaru Menkes menegaskan pemerintah tidak menerapkan opsi tersebut pada 2026 dan memilih menutup kebutuhan pembiayaan melalui APBN.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB