MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Perbedaan Status PNS dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK karena dinilai tidak jelas dan bertentangan secara internal. MK beralasan, jika pembedaan status kepegawaian dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena kesetaraan tersebut otomatis melekat.

“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/4/2026). Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Seberapa Sering Anak Harus Mandi? Ini Panduannya Sesuai Usia dan Kondisi Kulit

Saldi mengatakan, argumentasi yang diajukan tidak komprehensif dan tidak memberikan dasar yang cukup bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma yang diuji. “Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujar dia.

Mahkamah menilai pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang memuat indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional. Selain itu, dalil (posita) juga harus selaras dengan tuntutan (petitum), tetapi MK menemukan adanya pertentangan internal dalam petitum.

Baca Juga :  Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Di satu sisi, Pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap meminta penegasan mengenai kesetaraan kesempatan bagi PPPK. Perkara ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I, serta Rizalul Akram, dosen PPPK, sebagai Pemohon II. Mereka antara lain menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. (*)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB