MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Perbedaan Status PNS dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK karena dinilai tidak jelas dan bertentangan secara internal. MK beralasan, jika pembedaan status kepegawaian dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena kesetaraan tersebut otomatis melekat.

“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/4/2026). Dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Kopi Tanpa Gula Disebut Lebih Sehat, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Saldi mengatakan, argumentasi yang diajukan tidak komprehensif dan tidak memberikan dasar yang cukup bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma yang diuji. “Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujar dia.

Mahkamah menilai pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang memuat indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional. Selain itu, dalil (posita) juga harus selaras dengan tuntutan (petitum), tetapi MK menemukan adanya pertentangan internal dalam petitum.

Baca Juga :  Rekomendasi Tablet Xiaomi 2026, Mulai Rp1 Jutaan: Cocok untuk Pelajar, Pekerja, dan Keluarga

Di satu sisi, Pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap meminta penegasan mengenai kesetaraan kesempatan bagi PPPK. Perkara ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I, serta Rizalul Akram, dosen PPPK, sebagai Pemohon II. Mereka antara lain menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. (*)

Berita Terkait

Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026
Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Tarif Kelas 1-3 per 1 Mei 2026
Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan “daycare” untuk anak buruh
MK Tolak Gugatan UU ASN, Permohonan PPPK Soal Kontrak Kerja Dinyatakan Kabur
Ternyata PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Otomatis Diangkat, Tanpa Ini Siap-Siap Gagal
Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Dorong Industri Nasional
Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:35 WIB

Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WIB

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:27 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Tarif Kelas 1-3 per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:45 WIB

Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan “daycare” untuk anak buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:00 WIB

MK Tolak Gugatan UU ASN, Permohonan PPPK Soal Kontrak Kerja Dinyatakan Kabur

Berita Terbaru

Artikel

Kebiasaan Sederhana Ini Bikin Hubungan Awet dan Harmonis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:56 WIB

Nasional

Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:35 WIB

Nasional

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WIB

Artikel

Manfaat Konsumsi Pepaya Waktu Sarapan di Pagi Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:58 WIB