MK Tolak Gugatan UU ASN, Permohonan PPPK Soal Kontrak Kerja Dinyatakan Kabur

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak dapat diterima.

Putusan ini terkait perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen berstatus PPPK.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.

Hakim menilai argumentasi yang diajukan belum menjelaskan secara utuh hubungan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang jelas dan terukur. Penjelasan itu minimal memuat indikator penilaian, metode evaluasi, serta parameter yang bisa diuji secara rasional.

Selain itu, alasan permohonan (posita) juga harus selaras dengan tuntutan yang diminta (petitum).

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Tahun 2025

Petitum Dinilai Bertentangan

MK juga menemukan adanya pertentangan dalam isi permohonan. Di satu sisi, pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi PPPK.

Hakim menilai dua permintaan tersebut tidak sejalan. Jika perbedaan status dihapus, maka kesetaraan sudah otomatis terjadi. Karena itu, permintaan tambahan menjadi tidak relevan dan saling bertentangan.

Dalil Dinilai Kabur

Selain itu, MK menilai permohonan terkait evaluasi kinerja PPPK tidak dijelaskan secara rinci. Pemohon tidak menguraikan bagaimana sistem evaluasi yang efektif dan terukur dalam konteks pemberhentian kerja.

Akibatnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur). Kondisi ini membuat perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Ajarkan Anak Soal Keamanan Tanpa Bikin Takut, Ini Tipsnya

Sorotan pada Kontrak PPPK

Dalam permohonannya, pemohon menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK.

Pemohon berpendapat, kontrak kerja yang bergantung pada perpanjangan dapat membuat masa depan karier PPPK tidak pasti. Selain itu, mereka menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi.

Putusan Tidak Ubah Aturan

Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU ASN tetap berlaku. MK tidak masuk ke pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat hukum.

Meski demikian, peluang untuk mengajukan kembali gugatan masih terbuka. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan argumentasi yang lebih lengkap dan sistematis. (Pro) MKRI

Berita Terkait

Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026
Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Tarif Kelas 1-3 per 1 Mei 2026
Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan “daycare” untuk anak buruh
Ternyata PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Otomatis Diangkat, Tanpa Ini Siap-Siap Gagal
Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, Dorong Industri Nasional
MK Tak Terima Uji Materi UU ASN soal Perbedaan Status PNS dan PPPK
Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:35 WIB

Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WIB

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:27 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Tarif Kelas 1-3 per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:45 WIB

Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan “daycare” untuk anak buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:00 WIB

MK Tolak Gugatan UU ASN, Permohonan PPPK Soal Kontrak Kerja Dinyatakan Kabur

Berita Terbaru

Artikel

Kebiasaan Sederhana Ini Bikin Hubungan Awet dan Harmonis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:56 WIB

Nasional

Tarif Listrik PLN Hari Ini per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:35 WIB

Nasional

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WIB

Artikel

Manfaat Konsumsi Pepaya Waktu Sarapan di Pagi Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:58 WIB