Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan tenaga honorer.
Skema Transisi untuk Jaga Lapangan Kerja
Kepastian tersebut muncul dalam audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan pemerintah pada Selasa, 22 April 2026.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu tetap dipertahankan sebagai solusi transisi. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan kerja tenaga honorer sambil menunggu pembukaan formasi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu berstatus sebagai ASN berbasis kontrak. Instansi menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan layanan serta kemampuan anggaran daerah. Pegawai dengan kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Tiga Aspirasi Utama Disampaikan
Perwakilan PPPK paruh waktu menyampaikan tiga poin penting kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta kejelasan aturan teknis terkait mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, mereka menuntut kesetaraan hak, termasuk tunjangan dan pengembangan karier. Ketiga, mereka mengusulkan kuota khusus dalam seleksi CASN bagi PPPK paruh waktu.
Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan akan kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis
KemenPAN-RB merespons tuntutan tersebut dengan langkah konkret. Pemerintah kini tengah menyusun regulasi teknis untuk mengatur proses transisi dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan jalur khusus pengangkatan PPPK dengan menjadikan kinerja sebagai indikator utama penilaian.
Di sisi lain, pembahasan terkait kenaikan gaji PPPK paruh waktu masih berlangsung. Pemerintah membuka peluang peningkatan kesejahteraan, termasuk melalui dukungan program pendidikan.
Beri Kepastian dan Harapan Baru
Kebijakan ini memberi kepastian bagi tenaga honorer agar tetap bekerja tanpa kekhawatiran kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. Selama mampu menunjukkan kinerja yang baik, peluang untuk berkembang tetap terbuka.
Langkah ini sekaligus memperkuat stabilitas tenaga kerja di sektor publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(Pro)









