Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap diberlakukan.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan tenaga honorer.

Skema Transisi untuk Jaga Lapangan Kerja

Kepastian tersebut muncul dalam audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan pemerintah pada Selasa, 22 April 2026.

Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu tetap dipertahankan sebagai solusi transisi. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan kerja tenaga honorer sambil menunggu pembukaan formasi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu berstatus sebagai ASN berbasis kontrak. Instansi menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan layanan serta kemampuan anggaran daerah. Pegawai dengan kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Tiga Aspirasi Utama Disampaikan

Perwakilan PPPK paruh waktu menyampaikan tiga poin penting kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta kejelasan aturan teknis terkait mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, mereka menuntut kesetaraan hak, termasuk tunjangan dan pengembangan karier. Ketiga, mereka mengusulkan kuota khusus dalam seleksi CASN bagi PPPK paruh waktu.

Aspirasi tersebut mencerminkan kebutuhan akan kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer.

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis

KemenPAN-RB merespons tuntutan tersebut dengan langkah konkret. Pemerintah kini tengah menyusun regulasi teknis untuk mengatur proses transisi dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

Baca Juga :  Wawako Azhar Pimpin Apel HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan jalur khusus pengangkatan PPPK dengan menjadikan kinerja sebagai indikator utama penilaian.

Di sisi lain, pembahasan terkait kenaikan gaji PPPK paruh waktu masih berlangsung. Pemerintah membuka peluang peningkatan kesejahteraan, termasuk melalui dukungan program pendidikan.

Beri Kepastian dan Harapan Baru

Kebijakan ini memberi kepastian bagi tenaga honorer agar tetap bekerja tanpa kekhawatiran kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat. Selama mampu menunjukkan kinerja yang baik, peluang untuk berkembang tetap terbuka.

Langkah ini sekaligus memperkuat stabilitas tenaga kerja di sektor publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB