Okepost.id, Batam – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, termasuk untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/6/26).
Ketua Umum Adkasi Siswanto menyatakan pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dibandingkan dengan era UU Nomor 22 Tahun 1999. Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.
Kondisi tersebut membuat banyak daerah masih bergantung pada dana transfer pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.
Siswanto menilai daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Bahkan, sejumlah daerah hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pembangunan dan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK.
Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan seperti pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dapat kembali dikelola pemerintah daerah.
Selain itu, Adkasi juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.
Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi menilai penguatan otonomi daerah dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Adkasi berharap usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah serta mendukung pembangunan nasional.(Pro)









