Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Adkasi menilai penguatan otonomi daerah penting agar pemerintah kabupaten memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan dan pembayaran PPPK.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Batam – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, termasuk untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/6/26).

Ketua Umum Adkasi Siswanto menyatakan pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dibandingkan dengan era UU Nomor 22 Tahun 1999. Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.

Baca Juga :  Menpan RB Temui Menkeu Purbaya, Gaji ASN Ikut dibahas

Kondisi tersebut membuat banyak daerah masih bergantung pada dana transfer pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.

Siswanto menilai daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Bahkan, sejumlah daerah hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pembangunan dan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK.

Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan seperti pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dapat kembali dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD Soroti Krisis Dokter Spesialis, 31 Formasi CPNS 2026 Sungai Penuh Diminta Dievaluasi

Selain itu, Adkasi juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.

Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi menilai penguatan otonomi daerah dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Adkasi berharap usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah serta mendukung pembangunan nasional.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Berita Terbaru