Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Adkasi menilai penguatan otonomi daerah penting agar pemerintah kabupaten memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan dan pembayaran PPPK.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Batam – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, termasuk untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/6/26).

Ketua Umum Adkasi Siswanto menyatakan pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dibandingkan dengan era UU Nomor 22 Tahun 1999. Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Kondisi tersebut membuat banyak daerah masih bergantung pada dana transfer pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.

Siswanto menilai daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Bahkan, sejumlah daerah hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pembangunan dan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK.

Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan seperti pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dapat kembali dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT

Selain itu, Adkasi juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.

Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi menilai penguatan otonomi daerah dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Adkasi berharap usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah serta mendukung pembangunan nasional.(Pro)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB