Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Adkasi menilai penguatan otonomi daerah penting agar pemerintah kabupaten memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan dan pembayaran PPPK.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Batam – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, termasuk untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/6/26).

Ketua Umum Adkasi Siswanto menyatakan pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dibandingkan dengan era UU Nomor 22 Tahun 1999. Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.

Baca Juga :  Mitos Menstruasi yang Dipercaya Banyak Orang, Ternyata Masih Bisa Hamil?

Kondisi tersebut membuat banyak daerah masih bergantung pada dana transfer pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.

Siswanto menilai daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Bahkan, sejumlah daerah hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pembangunan dan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK.

Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan seperti pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dapat kembali dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Selain itu, Adkasi juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.

Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi menilai penguatan otonomi daerah dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana transfer serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Adkasi berharap usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah serta mendukung pembangunan nasional.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB