DPR Sahkan Revisi UU P2SK 2026, OJK Resmi Perkuat Pengawasan Aset Kripto dan Bursa Komoditas

Penguatan Regulasi Kripto hingga Kewenangan OJK Jadi Sorotan Utama dalam Revisi UU P2SK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pengesahan tersebut menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk mempertegas pengawasan terhadap industri aset kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia.

Seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU P2SK setelah melalui serangkaian pembahasan sejak Februari 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK bertujuan memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebelum pengesahan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Grayscale Soroti 4 Altcoin yang Berpotensi Diuntungkan dari CLARITY Act

OJK Peroleh Penguatan Kewenangan Pengawasan Kripto

Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah penguatan regulasi aset kripto. Pemerintah dan DPR menilai industri aset digital membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan konsumen.

Revisi aturan tersebut juga memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi industri aset kripto.

Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK yang telah berlangsung sejak 2025.

Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah berharap pelaku industri memperoleh kepastian hukum yang lebih baik sekaligus mampu menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital.

DPR dan Pemerintah Sepakati 17 Pokok Perubahan

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, revisi UU P2SK terlebih dahulu dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut revisi tersebut mencakup 17 pokok materi pengaturan strategis yang menyentuh berbagai sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  XRP Masih Tertekan, Hyperliquid Menguat Tajam, Bitcoin Bertahan di Zona Krusial

Adapun 17 poin perubahan yang disepakati meliputi:

Penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan.

Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).

Evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR.

Perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah.

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Pengaturan transfer margin transaksi pasar keuangan.

Penerbitan surat utang Danantara.

Pengaturan perusahaan asuransi dalam proses resolusi.

Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.

Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis.

Penguatan regulasi aset kripto.

Pembentukan satuan tugas pinjaman daring dan perjudian daring.

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Perluasan penanganan piutang macet UMKM.

Penguatan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Pemerintah menilai perubahan tersebut akan memperkuat fondasi sektor keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat global.(Pro)

Berita Terkait

Rekomendasi Kripto Hari Ini: VIRTUAL dan ROBO Berpeluang Melonjak, Simak Target Harganya
Bitcoin Turun Tajam Hari Ini? Ini 5 Penyebab Utama yang Membuat Harga BTC Anjlok
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Bitcoin Anjlok ke US$64.000, Altcoin Malah Melejit hingga 228 Persen, Ada Apa di Pasar Kripto?
Harga Kripto Hari Ini Anjlok, Bitcoin Turun 7 Persen, Stellar dan Solana Memimpin Pelemahan
MoneyGram Luncurkan MGUSD di Stellar, Stablecoin Dolar yang Siap Ubah Pembayaran Global
Bitcoin Anjlok ke Level Terendah Dua Bulan, Strategy Jual BTC Pertama Kalinya Sejak 2022
Investor Institusi Diduga Keluar dari Kripto, Transaksi Jumbo ETF Bitcoin BlackRock Tembus US$1,26 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPR Sahkan Revisi UU P2SK 2026, OJK Resmi Perkuat Pengawasan Aset Kripto dan Bursa Komoditas

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:08 WIB

Rekomendasi Kripto Hari Ini: VIRTUAL dan ROBO Berpeluang Melonjak, Simak Target Harganya

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:09 WIB

Bitcoin Turun Tajam Hari Ini? Ini 5 Penyebab Utama yang Membuat Harga BTC Anjlok

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:55 WIB

Bitcoin Anjlok ke US$64.000, Altcoin Malah Melejit hingga 228 Persen, Ada Apa di Pasar Kripto?

Berita Terbaru