Okepost.id – Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada 2 Mei 2026, ada kabar gembira bagi para guru di seluruh Tanah Air.
Mulai tahun anggaran 2026 skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi dirombak dari yang sebelumnya berbasis triwulan menjadi pencairan setiap bulan.
Kebijakan tersebut tertuang secara dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan percepatan siklus penyaluran ini dilakukan guna memberikan jaminan kepastian pemenuhan hak keuangan bagi para guru yang telah bersertifikasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pencairan tunjang profesi guru (TPG) yang kini dilakukan setiap bulan membuat guru menjadi lebih sejahtera dan peduli pada murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan percepatan penyaluran TPG yang kini dilakukan setiap bulan dimaksudkan agar dapat memberikan kepastian kepada para guru atas haknya.
“Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa. Dengan dipenuhi haknya, kami berharap para guru dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi murid-murid,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Selasa 28 April 2026.
Skema dan Jadwal Penyaluran TPG
Kalender penyaluran TPG akan direalisasikan secara berkala. Skema transfer dana akan dilakukan setelah tanggal 20 pada rentang Januari hingga November 2026.
Sementara itu, khusus untuk penutup tahun anggaran di bulan Desember, proses pencairan akan dimajukan yakni setelah tanggal 15.
Cara Cek Status Pencairan TPG Melalui Info GTK
Para guru bisa mengakses portal resmi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) untuk melihat status pencairan TPG.
Berikut adalah tahapan bagi para guru untuk memastikan validitas data dan mengecek status pencairan TPG:
Kunjungi laman resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang terintegrasi secara langsung dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera pada layar untuk melanjutkan proses masuk (login).
Setelah berhasil masuk ke dasbor utama, arahkan kursor dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk meninjau detail
penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Catatan!
Cermati status validasi TPG Anda. Apabila indikator validasi menunjukkan warna hijau, hal tersebut mengonfirmasi seluruh data telah terverifikasi dan siap untuk diajukan ke fase pencairan dana.
Disarankan untuk mengunduh dokumen SKTP serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai arsip digital pribadi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan administratif. (*)









