PPPK Bisa Berganti Status PNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya bisa berganti status menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Namun, pergantian ini tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Menanggapi wacana dari Komisi II DPR RI tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. PPPK bisa pindah status, tetapi semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Baca Juga :  Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR.

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan.

Baca Juga :  Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Kendati demikian, Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB