Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp 2,549 Juta per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada Selasa (6/1/2026). Harga naik Rp 34.000 menjadi Rp 2.549.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren positif setelah sehari sebelumnya harga emas naik Rp 27.000 ke level Rp 2.515.000 per gram. Sementara pada Sabtu (3/1), harga sempat turun Rp 16.000 ke Rp 2.488.000 per gram.

Baca Juga :  BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Harga emas Antam saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa. All time high tercatat pada 27 Desember 2025 di level Rp 2.605.000 per gram.

Sejalan dengan harga jual, harga buyback juga naik Rp 34.000 menjadi Rp 2.405.000 per gram.

Penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Raih Prestasi Sebagai Kota Sehat

Untuk pembelian, emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP) sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Harga emas Antam 1 gram pada hari ini tercatat Rp 2.549.000, sementara emas 10 gram dijual Rp 24.985.000, dan emas 100 gram dibanderol Rp 249.112.000.

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB