PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK penuh tanpa seleksi ulang, dengan syarat kebutuhan instansi, anggaran, dan evaluasi kinerja terpenuhi.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus memberi kepastian bagi pegawai non-ASN yang masih menunggu penataan status kepegawaian.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan sebagai solusi transisi penataan pegawai non-ASN.

Menurutnya, skema tersebut hanya berlaku satu kali untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran yang dihadapi pemerintah.

Baca Juga :  Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS Gratis PBI, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya

PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan kebutuhan formasi.

Melalui aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kesempatan beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Mekanisme perubahan status itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Pengangkatan dilakukan melalui proses pengalihan status, bukan pembukaan seleksi baru.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan perubahan status berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pegawai. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis sebelum PPK menerbitkan keputusan pengangkatan.

Pemerintah menegaskan proses tersebut tidak berjalan otomatis. Namun, pegawai yang memenuhi persyaratan juga tidak diwajibkan mengikuti tes ulang.

Selain jalur pengalihan status, PPPK Paruh Waktu juga tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN reguler. Ketentuan dalam Pasal 26 memberi kesempatan bagi pegawai untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK reguler setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.(Pro)

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru