PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

BKN menegaskan PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dan berpeluang naik menjadi PPPK penuh tanpa seleksi ulang.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan PPPK paruh waktu dapat beralih status menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes ulang. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan ketersediaan formasi.(30/6/26)

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan pemerintah saat ini juga menerima berbagai keluhan terkait besaran gaji PPPK paruh waktu di sejumlah daerah. Besaran penghasilan yang diterima pegawai berbeda-beda, mulai dari di bawah Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Menurut Suharmen, perbedaan gaji tersebut terjadi karena pembayaran hak PPPK paruh waktu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Ia menjelaskan kemampuan anggaran daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji pegawai.

Pengangkatan PPPK Dilakukan Bertahap

Suharmen menegaskan pemerintah sejak awal telah menyiapkan skema peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.

Pemerintah akan menyesuaikan proses itu dengan kemampuan keuangan negara dan daerah. Karena itu, perubahan status tidak berlangsung secara serentak.

Meski demikian, BKN memastikan PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani seleksi ulang saat proses alih status berlangsung.

Baca Juga :  Konversi PPPK ke PNS Jadi Harapan ASN, Namun Terbentur Regulasi dan Sistem Merit

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

BKN menyebut PPPK paruh waktu dan PPPK memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga memperoleh nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan PPPK paruh waktu hanya menjadi solusi sementara.

Menurutnya, ketika formasi tersedia, pemerintah akan meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.(Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Berita Terbaru