PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

BKN menegaskan PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dan berpeluang naik menjadi PPPK penuh tanpa seleksi ulang.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan PPPK paruh waktu dapat beralih status menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes ulang. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan ketersediaan formasi.(30/6/26)

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan pemerintah saat ini juga menerima berbagai keluhan terkait besaran gaji PPPK paruh waktu di sejumlah daerah. Besaran penghasilan yang diterima pegawai berbeda-beda, mulai dari di bawah Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Menurut Suharmen, perbedaan gaji tersebut terjadi karena pembayaran hak PPPK paruh waktu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Lama Tidak Aktif

Ia menjelaskan kemampuan anggaran daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji pegawai.

Pengangkatan PPPK Dilakukan Bertahap

Suharmen menegaskan pemerintah sejak awal telah menyiapkan skema peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.

Pemerintah akan menyesuaikan proses itu dengan kemampuan keuangan negara dan daerah. Karena itu, perubahan status tidak berlangsung secara serentak.

Meski demikian, BKN memastikan PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani seleksi ulang saat proses alih status berlangsung.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

BKN menyebut PPPK paruh waktu dan PPPK memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga memperoleh nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan PPPK paruh waktu hanya menjadi solusi sementara.

Menurutnya, ketika formasi tersedia, pemerintah akan meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.(Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru