Okepost.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Kebijakan ini diambil di tengah lonjakan harga pupuk global akibat gangguan pasokan dunia.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kemampuan Presiden dalam membaca situasi global, khususnya terkait potensi krisis pupuk yang mulai menekan banyak negara.
“Presiden Prabowo sejak awal sudah melihat bahwa dunia menuju periode ketidakstabilan. Beliau memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis, tetapi mengantisipasinya melalui kebijakan,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kebijakan ini hadir pada momen krusial. Sejak Februari 2026, konflik di Timur Tengah menyebabkan penutupan Selat Hormuz—jalur yang dilalui sekitar sepertiga perdagangan pupuk dunia. Di saat yang sama, China menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama. Dampaknya, harga urea global melonjak lebih dari 40% hanya dalam hitungan minggu. Penurunan harga sebesar 20% ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, termasuk urea, NPK, dan ZA.
Di sisi distribusi, pemerintah memangkas 145 regulasi pupuk melalui Instruksi Presiden. Dengan langkah ini, alur penyaluran dipercepat dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia, hingga langsung ke petani. Akses pupuk juga dipermudah melalui integrasi berbasis KTP serta perluasan jaringan kios hingga tingkat desa.
Dari sisi ketahanan stok, pemerintah telah melakukan diversifikasi pasokan sejak 2025. Ketergantungan pada satu jalur impor dikurangi, sehingga dampak penutupan Selat Hormuz dan pembatasan ekspor dari China dapat diminimalkan. Dengan demikian, pasokan pupuk untuk musim tanam 2026 tetap terjaga.
Keberpihakan Presiden Prabowo terhadap petani tidak berhenti pada penurunan harga pupuk. Melalui Instruksi Presiden, pemerintah juga menyederhanakan regulasi distribusi yang selama ini menghambat penyaluran, sehingga pupuk bersubsidi dapat sampai ke petani secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat harga.
Di sektor hilir, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Dengan demikian, pemerintah hadir di dua sisi rantai produksi sekaligus: menekan biaya di hulu melalui subsidi dan deregulasi pupuk, serta menjaga pendapatan di hilir melalui jaminan harga gabah.
Inilah bukti nyata dari ketepatan visi dan keberanian Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan strategis demi kepentingan petani nasional,” tegas Mentan Amran. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah ketidakpastian global. (*)









