Okepost.id – Pemerintah kabupaten Serang bersama DPRD akhirnya menetapkan besaran gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah melalui pembahasan anggaran.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang membahas kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
Sebelumnya, para tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Namun pemerintah daerah menilai angka tersebut belum dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran daerah.
Gaji Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan
Dalam keputusan yang disepakati, pemerintah daerah menetapkan besaran gaji berbeda berdasarkan jenjang pendidikan tempat tenaga pengajar bertugas.
Guru pada jenjang TK dan PAUD akan menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara itu, guru SMP mendapatkan sekitar Rp1,1 juta, sedangkan guru SD menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan.
Penetapan nominal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan serta kondisi anggaran daerah.
Usulan Awal Sempat Dibahas
Pada tahap awal pembahasan, pemerintah daerah sempat melakukan simulasi anggaran dengan nominal sekitar Rp1,5 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut, angka tersebut dinilai masih cukup berat bagi keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD akhirnya menyepakati besaran gaji yang lebih rendah agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Keterbatasan APBD Jadi Pertimbangan
Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu. Penurunan sejumlah sumber pendapatan daerah membuat ruang anggaran menjadi lebih terbatas.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tetap bertujuan memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah daerah berharap program pendidikan tetap berjalan sambil menjaga keseimbangan keuangan daerah.**









