Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Cuti PNS dan PPPK

Gambar ilustrasi Cuti PNS dan PPPK

Okepost.id – Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya setara.

Banyak orang mengira keduanya memperoleh fasilitas yang sama karena berada dalam satu sistem kepegawaian negara. Namun, aturan menunjukkan adanya sejumlah perbedaan, terutama dalam jenis dan durasi cuti.

Cuti sendiri bukan sekadar waktu libur. Negara mengaturnya sebagai hak pegawai untuk menjaga keseimbangan hidup sekaligus mempertahankan produktivitas kerja.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Cuti Tahunan dan Cuti Bersama Berlaku Sama

PNS dan PPPK sama-sama memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.

Pemerintah juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan tersebut. Dengan demikian, dalam aspek ini tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

PNS Punya Hak Cuti Besar dan CLTN

Perbedaan mulai terlihat pada cuti besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menanti Pidato Presiden Prabowo 14 Agustus, Berharap Ada Kabar Baik soal Status dan Gaji

PNS yang telah bekerja minimal lima tahun berturut-turut berhak mengajukan cuti besar. Selain itu, PNS juga dapat mengajukan CLTN untuk alasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga kini regulasi belum mengatur hak cuti besar maupun CLTN bagi PPPK. Artinya, PPPK belum dapat mengakses fasilitas tersebut.

Durasi Cuti Sakit Berbeda Jauh

PNS dan PPPK sama-sama berhak mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Namun, durasi maksimalnya berbeda signifikan. PNS dapat mengambil cuti sakit hingga enam bulan. Sebaliknya, PPPK hanya dapat mengajukan cuti sakit maksimal 30 hari kerja.

Perbedaan ini menjadi perhatian, terutama bagi pegawai yang menghadapi kondisi kesehatan serius dan membutuhkan waktu pemulihan panjang.

Cuti Alasan Penting Hanya untuk PNS

PNS juga memiliki hak cuti karena alasan penting, seperti anggota keluarga menikah, meninggal dunia, atau keadaan darurat tertentu.

Baca Juga :  Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Di sisi lain, PPPK yang menghadapi keperluan mendesak harus menggunakan jatah cuti tahunan yang dimiliki.

Mengacu pada Regulasi BKN

Ketentuan mengenai hak cuti ASN ini merujuk pada sejumlah aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan manajemen ASN, termasuk pengaturan hak cuti.

Masih Jadi Perbincangan

Perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK masih menjadi perbincangan di kalangan ASN. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini dapat berubah seiring evaluasi dan penyesuaian aturan di masa mendatang.

Meski berada dalam satu payung ASN, faktanya hak cuti PNS dan PPPK saat ini belum sepenuhnya sama. (tim)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 92 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB