Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.

Bagaimana Jika Terlambat?

Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.

Baca Juga :  Trik Bikin WhatsApp Tidak Bisa Ditelepon Tanpa Perlu Blokir Kontak

Ketentuan Pasien Gawat Darurat

Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Beredar informasi di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini:

Baca Juga :  Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, ASN dan Pensiunan Menanti Kepastian Kenaikan Gaji

Kelas I: Rp 150.000/bulan
Kelas II: Rp 100.000/bulan
Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)

Cara Skrining Riwayat Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Jadi, pastikan kamu melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.

Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Website www.bpjs-kesehatan.go.id
  • Datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar (*)

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Xiaomi Smart Band 10 Pro Jadi Gelang Pintar Terbaik yang Wajib Dimiliki
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Senin, 20 Juli 2026 - 12:34 WIB

Xiaomi Smart Band 10 Pro Jadi Gelang Pintar Terbaik yang Wajib Dimiliki

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Kenalkan Motor Listrik QC3, Sekali Cas Bisa Tempuh 145 Km

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:21 WIB

INVESTASI

Harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Selasa kompak turun

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:40 WIB

Keuangan

Rupiah Melemah ke Rp 18.087 per Dolar AS Pagi Ini

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:02 WIB