Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Ini Jawaban BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun. Ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan usia PPPK paruh waktu memang hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16/2023.

Namun, setelah setahun itu apakah akan diangkat PPPK full-time atau tidak, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Menurut Suharmen, seharusnya bila pemerintah daerah mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu sesuai dengan jumlah honorernya, maka tidak akan ada paruh waktu.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

“UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian honorer. Demi menuntaskan honorer itu, maka terbit KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025,” terang Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Selasa (9/12).

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2023 itu, kata Waka Suharmen, mengarahkan seluruh honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam PPPK penuh waktu ke sistem paruh waktu.

Setelah semua masuk PPPK paruh waktu, UU ASN 2023 direvisi sehingga Pasal 66 yang mencantumkan penyelesaian honorer bisa saja hilang.

“Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya. Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya,” tuturnya.

Baca Juga :  Deadline Formasi CPNS 2026 31 Maret, Instansi Terancam Tak Dapat Kuota

Dia menegaskan ke depan PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Jenis ASN hanya dua, yaitu PNS dah PPPK.

Rekrutmen PPPK dari honorer pun terakhir tahun ini. Selanjutnya rekrutmen PPPK akan mengikuti aturan perundang-undangan, di mana posisinya hanya diisi kalangan profesional.

“PPPK itu seharusnya berisikan orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Mereka juga bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama saat kali pertama melamar,” pungkasnya.(Sher)

Berita Terkait

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Bupati Monadi Tegaskan Prioritas APBD Kerinci 2027, Infrastruktur hingga Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB