Sekda Alpian Buka FGD KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046, Perkuat Tata Ruang Berkelanjutan

Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak seluruh pemangku kepentingan berkontribusi menyusun KLHS RDTR 2026–2046 agar pembangunan daerah berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Alpian Buka FGD KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046

Sekda Alpian Buka FGD KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046

Okepost.id, Sungai Penuh – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian, SE., MM, mewakili Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.

Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh di Ruang Pola Kantor Wali Kota tersebut dihadiri Asisten I, staf ahli, organisasi perangkat daerah, perwakilan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Direktur PDAM Tirta Khayangan, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan.

Kepala DLH Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa KLHS menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, penyusunan KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Diskominfosta Sungai Penuh Kembali Raih Juara Kebersihan Antar SKPD

Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyusunan rencana tata ruang didahului dengan kajian lingkungan hidup strategis agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Alpian, ditegaskan bahwa pembangunan harus berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyampaikan, pembangunan dan ekologi merupakan dua aspek yang saling berkaitan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup.

Alpian menambahkan, dokumen RDTR akan menjadi pedoman operasional pemanfaatan ruang secara rinci lengkap dengan aturan zonasi. Oleh sebab itu, penyusunannya wajib didukung dokumen KLHS agar seluruh kebijakan pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.

Ia juga mengungkapkan Kota Sungai Penuh memiliki tantangan dalam pengembangan wilayah. Saat ini kawasan terbangun masih berada di bawah 30 persen, sedangkan sebagian besar wilayah merupakan kawasan lindung dan konservasi. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk terus meningkatkan kebutuhan ruang untuk pembangunan.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Raih Prestasi Sebagai Kota Sehat

Kondisi tersebut, menurut Alpian, menuntut pemerintah menyusun tata ruang secara cermat dengan memperhatikan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta keseimbangan ekosistem agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh peserta FGD dan konsultasi publik memberikan masukan terhadap isu-isu strategis dan program prioritas dari masing-masing instansi. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS dan RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.

“Kami berharap dokumen KLHS RDTR yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, serta mampu menjadi pedoman pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Alpian.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046 sebagai narasumber untuk memaparkan tahapan penyusunan dokumen sekaligus menghimpun berbagai masukan dari peserta.(Pro)

Berita Terkait

Sekolah Rakyat di Jambi Dibuka 30 Juli, 11 Anak Orang Rimba Jadi Siswa
Pemkot Sungai Penuh Susun Kajian Risiko Bencana 2026–2030 untuk Perkuat Pembangunan Tangguh
Bupati Merangin Tegaskan Pemerataan Guru PNS hingga Pelosok, Kepala Sekolah Dua Periode Wajib Dimutasi
Wali Kota Alfin Tinjau Sunatan Massal Gratis Minker-JS, Ratusan Warga Sungai Penuh Rasakan Manfaatnya
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Kerinci
Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh: Al Haris, Alfin, Monadi dan Alpian Terima Gelar Kehormatan Adat
PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin
5 Destinasi Singapura Paling Iconic, Ada Yang Gratis Tanpa Tiket
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Sekda Alpian Buka FGD KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046, Perkuat Tata Ruang Berkelanjutan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:07 WIB

Sekolah Rakyat di Jambi Dibuka 30 Juli, 11 Anak Orang Rimba Jadi Siswa

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Sungai Penuh Susun Kajian Risiko Bencana 2026–2030 untuk Perkuat Pembangunan Tangguh

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Merangin Tegaskan Pemerataan Guru PNS hingga Pelosok, Kepala Sekolah Dua Periode Wajib Dimutasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Alfin Tinjau Sunatan Massal Gratis Minker-JS, Ratusan Warga Sungai Penuh Rasakan Manfaatnya

Berita Terbaru