Susul Indonesia, Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Malaysia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Media sosial utama juga diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna. Persyaratan ini berlaku bagi penyedia layanan dengan setidaknya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara tersebut, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Namun, platform-platform tersebut akan diberikan masa tenggang untuk menerapkan langkah-langkah tersebut. Malaysia menjadi negara terbaru yang berupaya membatasi akses kaum muda ke platform media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran di seluruh dunia tentang dampak negatifnya terhadap kesejahteraan anak.
“Mulai 1 Juni, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mendaftar akun media sosial”, menurut dokumen FAQ yang dirilis oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) sebelum peraturan baru diberlakukan, dikutip dari Straits Times, Senin.

FAQ tersebut menyebutkan, platform diharapkan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia, termasuk pengecekan terhadap catatan yang dikeluarkan pemerintah, seperti kartu identitas atau paspor.

Baca Juga :  Salat Tarawih Bisa Gantikan Olahraga? Ini Kata Dokter

Tata kelola kontet lebih ketat

Peraturan di bawah Undang-Undang Keamanan Daring negara tersebut juga mensyaratkan tata kelola konten yang lebih ketat di media sosial. Platform harus menerapkan langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko konten berbahaya,” bunyi FAQ itu.

“Seperti mekanisme pelaporan dan respons, langkah-langkah verifikasi pengiklan, dan pelabelan konten yang dimanipulasi jika sesuai,” tambah dokumen itu. MCMC menyatakan, kegagalan untuk mematuhi kedua kode etik tersebut dapat mengakibatkan sanksi keuangan bagi perusahaan hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp 45 miliar.

Pengguna anak yang tidak menyelesaikan verifikasi usia mungkin tidak dapat membuat akun dan menghadapi pembatasan akses akun atau fitur platform,” demikian bunyi FAQ Malaysia.

Baca Juga :  Menpan RB Temui Menkeu Purbaya, Gaji ASN Ikut dibahas

Bukan melarang anak mengakses internet

Komisi tersebut menegaskan, langkah-langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau untuk menolak akses mereka ke teknologi. Namun, aturan ini ditujukan untuk mempromosikan akses yang sesuai dengan usia ke media sosial.

Kendati demikian, kelompok-kelompok pemantau mendesak Malaysia untuk mencabut larangan menyeluruh terhadap media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Anak-anak tidak boleh dilarang mengakses dunia digital, mereka harus dapat melakukannya dengan aman dan dengan cara yang melindungi hak-hak mereka,” kata Article 19, sebuah lembaga pemantau kebebasan berekspresi yang berbasis di Inggris dan kelompok-kelompok lainnya dalam pernyataan bersama pada 29 Mei.

“Usulan pelarangan media sosial secara menyeluruh tidak mengatasi akar permasalahan model bisnis dan layanan perusahaan media sosial,” sambungnya. (*)

Berita Terkait

Malaysia Lumpuh, Ribuan Orang Luntang-lantung di Imigrasi
Jejak Pencarian Korban Kapal Angkut 37 WNI di Malaysia Kini Dihentikan
Anak Jenius Meksiko Punya IQ 162, Lampaui Albert Einstein
Waspada NIK Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Cek Data KTP Lewat SLIK OJK
Cara Mengetahui Chat WhatsApp Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan
Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia
15 Aplikasi Berbahaya Pernah Beredar di Play Store, Waspada Pencurian Data
Saldo DANA Gratis 20 April 2026 Resmi Dibagikan, Cek Cara Klaim dan Syaratnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

Susul Indonesia, Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:02 WIB

Malaysia Lumpuh, Ribuan Orang Luntang-lantung di Imigrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 06:59 WIB

Jejak Pencarian Korban Kapal Angkut 37 WNI di Malaysia Kini Dihentikan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:07 WIB

Anak Jenius Meksiko Punya IQ 162, Lampaui Albert Einstein

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:29 WIB

Waspada NIK Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Cek Data KTP Lewat SLIK OJK

Berita Terbaru