Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Memasuki musim pelaporan pajak tahun 2026, masyarakat kembali diingatkan mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Secara umum, wajib pajak orang pribadi yang masih berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, pendapatan usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan lain baik dari dalam maupun luar negeri.

Kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 21 bagi karyawan, telah dipotong oleh pemberi kerja.

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana pelaporan keseluruhan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Baca Juga :  Arus Balik Nataru 2025, Penjualan Tiket Kereta Api Tembus 4 Juta

Siapa yang Tidak Wajib Lapor?

Di sisi lain, terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban pelaporan.

Artinya, jika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang ditetapkan pemerintah, pelaporan tidak diwajibkan.

Kedua, individu yang sama sekali tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan selama status tersebut masih berlaku.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, peserta program magang yang hanya menerima uang saku dan tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak juga dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  Pesawat Atr 42-500 Ditemukan Di Puncak Bukit Bulusaraung

Batas Waktu dan Sistem Pelaporan

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi umumnya jatuh pada 31 Maret 2026.

Pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, yang menggantikan platform sebelumnya.

Wajib pajak diimbau memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak telah lengkap sebelum melakukan pelaporan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami status kewajiban perpajakannya sejak awal guna menghindari sanksi administrasi.

Bagi yang ragu, wajib pajak disarankan berkonsultasi langsung dengan kantor pajak atau mengakses informasi resmi DJP. (tim)

Berita Terkait

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
SKTP Februari 2026 Mulai Terbit, Pencairan TPG Guru Diproses Bertahap
Makanan Wajib Dikonsumsi saat Puasa Biar Nggak Lemas Menurut Profesor Gizi IPB
Kenapa Wanita Paling Banyak Kekurangan Vitamin D Dibanding Laki-Laki?
Berita ini 3,593 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026 - 09:48 WIB

Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru

Berita Terbaru