Okepost.id – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026.
Anggaran ini naik 10,22 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, kepastian THR bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu regulasi terbaru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah mengalokasikan dana besar tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026.
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan pada awal Ramadan.
PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Aturan
Hingga 22 Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan khusus mengenai THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Regulasi THR yang berlaku saat ini masih berfokus pada ASN dengan skema kerja penuh waktu.
Secara hukum, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, mekanisme teknis pemberian THR bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang hari raya.
Artinya, PPPK Paruh Waktu belum otomatis menerima THR 2026 sampai pemerintah mengatur secara eksplisit dalam PP terbaru.
Skema THR PPPK Penuh Waktu
Sebagai gambaran, PPPK penuh waktu berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya dan menerima penghasilan pada bulan dasar perhitungan.
Jika masa kerja sudah satu tahun atau lebih, pegawai menerima THR sebesar 100 persen dari satu bulan penghasilan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, instansi menghitung THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Skema ini belum tentu berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.
Hak PPPK Paruh Waktu Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji dan fasilitas lain sesuai kemampuan anggaran instansi. Besaran gaji menyesuaikan UMP/UMK daerah serta masa kerja aktif.
Namun, regulasi tersebut belum secara tegas mengatur komponen THR.
Kesimpulan
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp 55 triliun dan menargetkan pencairan pada awal Ramadan. Meski PPPK Paruh Waktu berstatus ASN, mereka masih menunggu kepastian regulasi terkait hak THR tahun ini.
PPPK Paruh Waktu sebaiknya memantau terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru serta kebijakan resmi dari instansi masing-masing menjelang Idulfitri 2026.
Berbagai sumber









