Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pemerintah mengatur skema PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.

Meski berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan disesuaikan pada golongan pegawai.

Adapun gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tugas.

Baca Juga :  Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Kunjungi Ibu Kota Nusantara

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapat beberapa tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, tunjangan perlindungan sosial, dan tunjangan keluarga.

Mengingat PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN, maka berhak mendapatkan THR lebaran dan gaji ke-13, termasuk THR lebaran 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Sebagai informasi, jabatan PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Mengacu peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran Selain itu, perlu juga melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.(*)

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB