THR Guru di Daerah Dipastikan Cair pada 2026, Ini Jadwal dan Skema Pembayarannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi THR 2026

Gambar ilustrasi THR 2026

Okepost.id – Pemerintah memastikan para guru di berbagai daerah di Indonesia tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang selama ini menantikan pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan pemberian THR tersebut berlaku bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan bahwa hak para tenaga pendidik tetap diprioritaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai sektor pendidikan.

Jadwal Pencairan THR Guru 2026

Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun-tahun sebelumnya, THR untuk guru biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses administrasi dan verifikasi data selesai dilakukan.

Baca Juga :  18 Prajurit dan Pelatih Kodam VI/Mlw Raih Penghargaan

Dengan pola tersebut, pencairan THR guru pada 2026 diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026 atau beberapa hari menjelang Hari Raya.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan.

Skema Pembayaran THR Guru

Besaran THR yang diterima guru menyesuaikan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing. Secara umum, pembayaran THR bagi guru ASN mencakup beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi guru PPPK, nominal THR disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang diterima sesuai kontrak kerja yang berlaku.

Estimasi Besaran THR

Berdasarkan perhitungan komponen gaji yang berlaku saat ini, perkiraan nominal THR guru pada 2026 antara lain:

  • Guru PNS Golongan IV: sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta
  • Guru PNS Golongan III: sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4,8 juta
  • Guru PPPK: sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta
Baca Juga :  THR 2026 Resmi Cair untuk PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen dan Jadwal Pembayarannya

Nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah serta besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru.

Pemerintah Pastikan Hak Guru Terpenuhi

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai di pusat, tetapi juga mencakup tenaga pendidik yang bertugas di daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu guru memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain itu, pemberian THR juga dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat karena meningkatnya daya beli menjelang perayaan Idul Fitri.**

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Berita Terbaru

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB