THR Guru di Daerah Dipastikan Cair pada 2026, Ini Jadwal dan Skema Pembayarannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi THR 2026

Gambar ilustrasi THR 2026

Okepost.id – Pemerintah memastikan para guru di berbagai daerah di Indonesia tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang selama ini menantikan pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan pemberian THR tersebut berlaku bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan bahwa hak para tenaga pendidik tetap diprioritaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai sektor pendidikan.

Jadwal Pencairan THR Guru 2026

Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun-tahun sebelumnya, THR untuk guru biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses administrasi dan verifikasi data selesai dilakukan.

Baca Juga :  Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Dengan pola tersebut, pencairan THR guru pada 2026 diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026 atau beberapa hari menjelang Hari Raya.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan.

Skema Pembayaran THR Guru

Besaran THR yang diterima guru menyesuaikan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing. Secara umum, pembayaran THR bagi guru ASN mencakup beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi guru PPPK, nominal THR disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang diterima sesuai kontrak kerja yang berlaku.

Estimasi Besaran THR

Berdasarkan perhitungan komponen gaji yang berlaku saat ini, perkiraan nominal THR guru pada 2026 antara lain:

  • Guru PNS Golongan IV: sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta
  • Guru PNS Golongan III: sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4,8 juta
  • Guru PPPK: sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta
Baca Juga :  Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah serta besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru.

Pemerintah Pastikan Hak Guru Terpenuhi

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai di pusat, tetapi juga mencakup tenaga pendidik yang bertugas di daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu guru memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain itu, pemberian THR juga dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat karena meningkatnya daya beli menjelang perayaan Idul Fitri.**

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB