THR PPPK Paruh Waktu Belum Pasti, Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah masih mengkaji skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, aturan teknis terkait hak tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Beberapa pejabat daerah menyebutkan bahwa ketentuan THR yang selama ini berlaku baru mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, status PPPK paruh waktu masih berada dalam tahap penyesuaian regulasi.

Karena belum ada payung hukum yang jelas, banyak pemerintah daerah belum berani memastikan pemberian THR bagi pegawai dengan skema paruh waktu tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi

Selain itu, penggajian PPPK paruh waktu di sejumlah daerah masih menggunakan skema anggaran yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Di beberapa daerah, penghasilan mereka masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Kondisi ini membuat pemberian hak tambahan seperti THR belum dapat dipastikan secara otomatis.

Meski demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR tetap terbuka. Pemerintah pusat masih menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur berbagai hak kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian THR dan tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Jika aturan tersebut telah terbit, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Sementara menunggu keputusan resmi, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kepastian hak kepegawaian mereka.**

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Berita Terbaru

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB