Okepost.id – Pemerintah masih mengkaji skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, aturan teknis terkait hak tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Beberapa pejabat daerah menyebutkan bahwa ketentuan THR yang selama ini berlaku baru mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, status PPPK paruh waktu masih berada dalam tahap penyesuaian regulasi.
Karena belum ada payung hukum yang jelas, banyak pemerintah daerah belum berani memastikan pemberian THR bagi pegawai dengan skema paruh waktu tersebut.
Selain itu, penggajian PPPK paruh waktu di sejumlah daerah masih menggunakan skema anggaran yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Di beberapa daerah, penghasilan mereka masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Kondisi ini membuat pemberian hak tambahan seperti THR belum dapat dipastikan secara otomatis.
Meski demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR tetap terbuka. Pemerintah pusat masih menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur berbagai hak kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian THR dan tunjangan lainnya.
Jika aturan tersebut telah terbit, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Sementara menunggu keputusan resmi, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kepastian hak kepegawaian mereka.**
Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen









