Tim SAR Gabungan Temukan 6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Peristiwa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id –  Tim SAR gabungan menemukan enam jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada hari keenam pencarian, Kamis (22/1/2026).

Asisten Operasi Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Dody Triyo Hadi menyampaikan temuan tersebut dalam Breaking News KompasTV. Hingga pukul 10.46 Wita, tim berhasil mengidentifikasi enam jenazah di lokasi pencarian.

“Alhamdulillah, pada hari keenam ini tim menemukan enam jenazah yang berada berdekatan,” ujar Dody.

Baca Juga :  Saldo Dana Gratis Total Rp422.000 Bisa Diraih Lewat 3 Langkah Populer Berikut

Ia menjelaskan, keenam korban berada dalam radius sekitar 50 meter dari lokasi jenazah pertama yang ditemukan sebelumnya. Tim SAR langsung menyiapkan proses evakuasi.

“Tim akan mengevakuasi seluruh jenazah ke posko, kemudian membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Selain evakuasi, tim SAR gabungan terus menyisir area sekitar lokasi jatuhnya pesawat untuk mencari korban lainnya.

Baca Juga :  Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat

Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) hilang kontak saat terbang menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Sabtu (17/1/2026).

 

Pesawat tersebut jatuh di lereng Gunung Bulusaraung, wilayah perbatasan Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pesawat membawa 10 orang, terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang. Tiga penumpang merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB