Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memberikan kenaikan pangkat kepada pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Kenaikan pangkat itu diberikan karena para pegawai menjalankan tugas negara saat insiden terjadi.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyampaikan hal tersebut usai upacara persemayaman di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Temui DPR dan Kemendagri, Desak Pengangkatan Penuh Waktu serta Gaji dari APBN

“Pangkatnya sudah kami naikkan karena mereka menjalankan tugas operasi survei,” ujar Didit kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, KKP menggelar upacara persemayaman dan pemberangkatan jenazah dua pegawainya, Ferry Irawan dan Yoga Nauval, bersama Kapten pesawat, Andy Dahananto.

Didit menyebut seluruh proses evakuasi hingga pemulangan jenazah berjalan lancar. Keluarga dapat langsung membawa jenazah untuk dimakamkan, baik di pemakaman keluarga maupun pemakaman umum.

Baca Juga :  Pesawat Atr 42-500 Ditemukan Di Puncak Bukit Bulusaraung

“Alhamdulillah semua proses berjalan baik. Pemakaman bisa langsung dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga masing-masing,” katanya.

Didit juga menyampaikan doa agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. ***

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB