Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memberikan kenaikan pangkat kepada pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Kenaikan pangkat itu diberikan karena para pegawai menjalankan tugas negara saat insiden terjadi.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyampaikan hal tersebut usai upacara persemayaman di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Menteri KKP Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

“Pangkatnya sudah kami naikkan karena mereka menjalankan tugas operasi survei,” ujar Didit kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, KKP menggelar upacara persemayaman dan pemberangkatan jenazah dua pegawainya, Ferry Irawan dan Yoga Nauval, bersama Kapten pesawat, Andy Dahananto.

Didit menyebut seluruh proses evakuasi hingga pemulangan jenazah berjalan lancar. Keluarga dapat langsung membawa jenazah untuk dimakamkan, baik di pemakaman keluarga maupun pemakaman umum.

Baca Juga :  Peringatan Google : Jangan Angkat Telepon dari Nomor Ini

“Alhamdulillah semua proses berjalan baik. Pemakaman bisa langsung dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga masing-masing,” katanya.

Didit juga menyampaikan doa agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. ***

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB