Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah memberikan kenaikan pangkat kepada pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Kenaikan pangkat itu diberikan karena para pegawai menjalankan tugas negara saat insiden terjadi.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyampaikan hal tersebut usai upacara persemayaman di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan 6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

“Pangkatnya sudah kami naikkan karena mereka menjalankan tugas operasi survei,” ujar Didit kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, KKP menggelar upacara persemayaman dan pemberangkatan jenazah dua pegawainya, Ferry Irawan dan Yoga Nauval, bersama Kapten pesawat, Andy Dahananto.

Didit menyebut seluruh proses evakuasi hingga pemulangan jenazah berjalan lancar. Keluarga dapat langsung membawa jenazah untuk dimakamkan, baik di pemakaman keluarga maupun pemakaman umum.

Baca Juga :  Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

“Alhamdulillah semua proses berjalan baik. Pemakaman bisa langsung dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga masing-masing,” katanya.

Didit juga menyampaikan doa agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. ***

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB