PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa para penerima akan memperoleh dua jenis tambahan pendapatan pada tahun 2026.

Tambahan penghasilan tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dukungan ekonomi menjelang periode tertentu, seperti hari raya dan tahun ajaran baru.

ASN hingga Pensiunan Jadi Penerima Manfaat

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga memasukkan sejumlah unsur aparatur negara lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga :  Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Beberapa pihak yang berhak menerima manfaat kebijakan ini antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan cakupan tersebut, jutaan pegawai negara dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Komponen Penghitungan THR dan Gaji ke-13

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan komponen yang menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13.

Besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok atau pensiun pokok. Sejumlah tunjangan juga ikut diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan tersebut.

Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
Baca Juga :  Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya

Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Diharapkan Dorong Perputaran Ekonomi

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13 biasanya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Hal ini karena banyak penerima memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, belanja hari raya, maupun biaya pendidikan anak.

Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat perputaran uang di masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang terarah.**

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:41 WIB

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:30 WIB