PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa para penerima akan memperoleh dua jenis tambahan pendapatan pada tahun 2026.

Tambahan penghasilan tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dukungan ekonomi menjelang periode tertentu, seperti hari raya dan tahun ajaran baru.

ASN hingga Pensiunan Jadi Penerima Manfaat

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga memasukkan sejumlah unsur aparatur negara lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga :  PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Beberapa pihak yang berhak menerima manfaat kebijakan ini antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan cakupan tersebut, jutaan pegawai negara dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Komponen Penghitungan THR dan Gaji ke-13

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menjelaskan komponen yang menjadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13.

Besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok atau pensiun pokok. Sejumlah tunjangan juga ikut diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan tersebut.

Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
Baca Juga :  Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa

Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Diharapkan Dorong Perputaran Ekonomi

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13 biasanya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Hal ini karena banyak penerima memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, belanja hari raya, maupun biaya pendidikan anak.

Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat perputaran uang di masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang terarah.**

Berita Terkait

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:25 WIB

Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia

Berita Terbaru