Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu

Pemerintah mengkaji penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal membayar gaji PPPK. Skema tersebut masih menunggu pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji skema pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) guna membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan salah satu opsi yang sedang dibahas adalah menjadikan DAU sebagai sumber pendanaan untuk membantu pembayaran gaji PPPK di daerah. Namun, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.

Menurut Bima, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan kabupaten, kota, dan provinsi yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga :  Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi kondisi fiskal serta memastikan daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Kami sedang mendalami data dari berbagai daerah untuk memastikan wilayah mana saja yang memang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK,” ujar Bima.

Terkait usulan sejumlah pemerintah daerah agar alokasi DAU ditambah khusus untuk pembayaran gaji PPPK, Bima menilai usulan tersebut merupakan hal yang wajar. Meski demikian, pemerintah pusat tetap akan mempertimbangkan kemampuan fiskal APBN sebelum mengambil keputusan.

Ia menegaskan bahwa prinsip efisiensi anggaran tetap menjadi kebijakan pemerintah hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan belanja dan menghapus pengeluaran yang dinilai tidak prioritas.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan melalui APBN. Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah semakin berat setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara jumlah PPPK terus bertambah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan terdapat 79 kabupaten/kota yang tidak memiliki ruang fiskal memadai untuk membayar gaji PPPK meskipun telah melakukan efisiensi anggaran.

Ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan dukungan melalui APBN, salah satunya dengan memanfaatkan DAU sebagai bagian dari skema transfer ke daerah.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB