Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Alfin Minta Pemerintah Pusat Segera Tetapkan Skema ASN Baru agar Tenaga Honorer Mendapat Kepastian Status dan Kesejahteraan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Okepost.id, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan sikap tersebut saat mengikuti rapat nasional bersama Komisi II DPR RI melalui Zoom Meeting dari ruang Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).

Dalam forum yang membahas penataan tenaga non-ASN secara nasional itu, Alfin menegaskan pemerintah pusat perlu segera memberikan kepastian terkait skema PPPK. Menurutnya, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah masih menunggu kejelasan mengenai masa depan status kepegawaian mereka.

“Kepastian regulasi sangat penting agar tenaga non-ASN memperoleh arah yang jelas, sementara pemerintah daerah juga dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih terukur,” ujarnya.

Penataan Honorer Jadi Agenda Prioritas Nasional

Rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut mempertemukan pemerintah pusat, DPR RI, serta kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia. Fokus utama pembahasan mencakup penataan tenaga honorer melalui skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah pusat mendorong lahirnya sistem kepegawaian yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik, sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan kondisi riil terkait jumlah tenaga non-ASN, kebutuhan pegawai, serta kapasitas anggaran yang dimiliki.

Daerah Hadapi Tantangan Fiskal

Sejumlah pemerintah daerah mengungkapkan tantangan yang muncul akibat keterbatasan anggaran. Di satu sisi, daerah harus menjaga kualitas pelayanan publik, sementara di sisi lain harus memenuhi kewajiban belanja pegawai sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya

Alfin menegaskan Pemerintah Kota Sungai Penuh mendukung reformasi birokrasi dan penataan ASN. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, kepastian status PPPK akan membantu pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Harapan Besar Tenaga Honorer

Pembahasan mengenai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu menjadi perhatian besar kalangan tenaga honorer. Mereka berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, dan jenjang karier yang lebih jelas.

Tenaga honorer selama ini berperan penting dalam berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Dengan adanya skema PPPK yang terstruktur, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus memberikan perlindungan kerja yang lebih baik bagi para pegawai.

Berdampak Langsung pada Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Alfin menilai penataan status ASN tidak hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat.

Sektor pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan publik lainnya membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kepastian status dan motivasi kerja yang kuat.

“SDM yang stabil akan mendukung efektivitas birokrasi dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah,” katanya.

Reformasi ASN Terus Berjalan

Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong reformasi birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penataan tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda strategis dalam transformasi sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kebijakan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI segera menghasilkan kebijakan konkret yang memberikan kepastian bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Apa itu PPPK penuh waktu?

PPPK penuh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja penuh serta memperoleh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian dengan waktu kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pemerintah.

Mengapa kepastian status PPPK penting?

Karena memberikan perlindungan hukum, kepastian karier, peningkatan kesejahteraan, serta jaminan status kerja bagi tenaga honorer.

Apa fokus rapat bersama Komisi II DPR RI?

Pembahasan difokuskan pada penataan tenaga non-ASN, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta evaluasi kebijakan belanja pegawai daerah.

Apa tantangan terbesar pemerintah daerah?

Keterbatasan APBD dan kewajiban menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dengan kebutuhan pelayanan publik.

Apa manfaat penataan PPPK bagi masyarakat?

Penataan PPPK dapat meningkatkan profesionalisme aparatur negara sehingga kualitas pelayanan publik menjadi lebih optimal.(Pro)

Berita Terkait

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Rapat Senat Terbuka STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXIII Tahun Akademik 2025/2026
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen
PPWI Sambut Positif Hasil Rapat Komisi II DPR RI, Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu 2026
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Rapat Senat Terbuka STIE Sakti Alam Kerinci Wisuda 313 Sarjana Ekonomi Angkatan XXIII Tahun Akademik 2025/2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26 WIB

Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Berita Terbaru

Artikel

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:05 WIB

Otomotif

BMW Kenalkan M Concept untuk Era Mobil Listrik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:01 WIB