4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Maskapai penerbangan dilarang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas maksimal 13 persen. Hal ini sesusai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Besaran kenaikan harga tiket pesawat ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons mulai adanya maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket imbas kenaikan harga bahan bakar avtur.

1. Harga Tiket Pesawat Naik

Menhub menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” kata Menhub di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).

2. Stimulus Industri Penerbangan

Menhub menjelaskan, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.

Baca Juga :  Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.

Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

3. Menhub soal Harga Tiket Pesawat Kelas Bisnis

Adapun salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling). Kebijakan lainnya adalah PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen dan Bea Masuk Sparepart pesawat sebesar 0 persen.

Baca Juga :  Benarkah Pahala Puasa Syawal Seperti Pahala Puasa Setahun? Ini Penjelasannya!

Menhub menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

4. Menhub Tunda Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Komponen operasional terbesar maskapai adalah bahan bakar, maintenance, dan sewa pesawat. Ketiga aspek tersebut saat ini telah diberikan solusi pemerintah berupa insentif bea masuk hingga PPN. Harapannya bisa menekan beban maintenance dari maskapai.

Menhub mengatakan, alasan utama Pemerintah masih menahan kenaikan TBA adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sehingga penyesuaian harga tiket dilakukan dengan menaikkan fuel surcharge, tanpa penyesuaian TBA. (*)

Berita Terkait

Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji
490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar
BKN Perluas Program ASN Bekerja Dekat Keluarga, Zudan: Tingkatkan Kinerja dan Kurangi Beban Biaya Hidup
Guru PPPK Desak Prabowo Angkat PPPK dan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS pada HUT RI Ke-81
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya
DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:33 WIB

490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:24 WIB

Guru PPPK Desak Prabowo Angkat PPPK dan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS pada HUT RI Ke-81

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Artikel

3 Resep Ayam Bakar Bumbu Meresap yang Gurih Nikmat Buat Lauk

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:29 WIB