Okepost.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena kesulitan membayar gaji.
Menurut Bima, setiap pemerintah daerah harus lebih dulu mengevaluasi kemampuan fiskalnya sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada nasib pegawai. Jika kondisi keuangan benar-benar darurat, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami meminta kepala daerah tidak mudah mengambil langkah drastis seperti pemecatan atau pemberhentian. Kapasitas fiskal harus disisir terlebih dahulu, kemudian berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar dapat dicari solusi bersama,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah pusat terus memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk PPPK.
Persoalan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK sebelumnya disampaikan sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Juni 2026. Beberapa gubernur, seperti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, mengaku mengalami tekanan fiskal akibat turunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Penurunan alokasi TKD pada 2026 disebut mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Menanggapi kondisi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyiapkan skema tambahan TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam membayar gaji PPPK.
Bima Arya menambahkan, pemerintah masih mematangkan kebijakan terkait tambahan TKD bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI agar bantuan dapat segera direalisasikan.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi TKD pada tahun anggaran 2027 tidak akan lebih rendah dibandingkan 2026.
Menurut Said, berdasarkan pembahasan awal, postur TKD tahun depan diperkirakan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan proyeksi tersebut, nilai TKD diperkirakan meningkat dari alokasi sebesar Rp649 triliun pada 2026.
Besaran pasti anggaran Transfer ke Daerah untuk 2027 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan APBN 2027 di hadapan DPR RI pada 16 Agustus 2026. (Pro)









