Pajak Fintech dan Kripto Melesat, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.

Pajak dari layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto tercatat semakin menguat dan menjadi salah satu penopang baru penerimaan negara dari sektor digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total akumulasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital termasuk fintech dan kripto telah mencapai sekitar Rp 6,91 triliun hingga periode terbaru.

Fintech P2P Lending Jadi Penyumbang Terbesar

Kontribusi terbesar datang dari sektor fintech lending yang terus tumbuh seiring meningkatnya penyaluran pinjaman digital di Indonesia.

Baca Juga :  Harga Cabai Semakin Pedas, Pasokan dan Permintaan Jadi Pemicu

Pajak dari sektor ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pertumbuhan transaksi yang masif membuat setoran pajak dari fintech naik signifikan dari tahun ke tahun dan menjadi tulang punggung utama penerimaan pajak ekonomi digital.

Kripto Ikut Tumbuh Seiring Lonjakan Transaksi

Selain fintech, aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat. Pajak kripto dikenakan atas transaksi perdagangan aset digital yang dilakukan masyarakat melalui platform resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Investor Institusi Diduga Keluar dari Kripto, Transaksi Jumbo ETF Bitcoin BlackRock Tembus US$1,26 Miliar

Seiring meningkatnya minat investor ritel terhadap aset digital, penerimaan pajak dari kripto ikut mencatatkan pertumbuhan stabil sejak regulasi diberlakukan pada 2022.

Ekonomi Digital Jadi Basis Pajak Baru

Pemerintah menilai pertumbuhan pajak dari sektor digital ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi Indonesia berjalan cepat.

Sektor digital kini tidak hanya menjadi motor inovasi, tetapi juga sumber penerimaan negara yang semakin penting.

DJP menegaskan akan terus memperkuat ekosistem perpajakan digital agar kepatuhan wajib pajak di sektor ini semakin meningkat tanpa menghambat pertumbuhan industri.(Pro)

Berita Terkait

Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan
Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan
Bitcoin Bertahan di Atas US$63.000 Meski Strategy Lepas 3.588 BTC, Investor Pantau ETF dan Risiko Geopolitik
BPK Soroti Tata Kelola Danantara, Transparansi Laporan Keuangan BUMN Jadi Perhatian
Bulog Minta Maaf Usai Hama Gudang Serbu Permukiman Warga Karawang, Fumigasi dan Fogging Disiapkan
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Ekonomi 2027 Tumbuh 5,8–6,5%, Danantara Diminta Beri Kontribusi Nyata
Swiss Buka Kesempatan Kerja untuk WNI Lewat Program Young Professionals
Harga Bitcoin Naik ke Rp1,13 Miliar, Mayoritas Kripto Kompak Menguat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:20 WIB

Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:32 WIB

Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bitcoin Bertahan di Atas US$63.000 Meski Strategy Lepas 3.588 BTC, Investor Pantau ETF dan Risiko Geopolitik

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:00 WIB

BPK Soroti Tata Kelola Danantara, Transparansi Laporan Keuangan BUMN Jadi Perhatian

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44 WIB

Bulog Minta Maaf Usai Hama Gudang Serbu Permukiman Warga Karawang, Fumigasi dan Fogging Disiapkan

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya

Jumat, 10 Jul 2026 - 17:12 WIB