PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK penuh tanpa seleksi ulang, dengan syarat kebutuhan instansi, anggaran, dan evaluasi kinerja terpenuhi.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus memberi kepastian bagi pegawai non-ASN yang masih menunggu penataan status kepegawaian.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan sebagai solusi transisi penataan pegawai non-ASN.

Menurutnya, skema tersebut hanya berlaku satu kali untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran yang dihadapi pemerintah.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan kebutuhan formasi.

Melalui aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kesempatan beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Mekanisme perubahan status itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Pengangkatan dilakukan melalui proses pengalihan status, bukan pembukaan seleksi baru.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan perubahan status berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga :  5 Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pegawai. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis sebelum PPK menerbitkan keputusan pengangkatan.

Pemerintah menegaskan proses tersebut tidak berjalan otomatis. Namun, pegawai yang memenuhi persyaratan juga tidak diwajibkan mengikuti tes ulang.

Selain jalur pengalihan status, PPPK Paruh Waktu juga tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN reguler. Ketentuan dalam Pasal 26 memberi kesempatan bagi pegawai untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK reguler setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.(Pro)

Berita Terkait

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

Nasional

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:14 WIB

Gambar ilustrasi

Nasional

Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:50 WIB