Okepost.id, Jakarta – Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang batas waktu pendataan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mengatakan tenggat waktu yang diberikan dalam surat Kemendagri terlalu singkat sehingga dikhawatirkan belum seluruh pemerintah daerah mengetahui kebijakan tersebut.
Menurutnya, aksi demonstrasi PPPK di sejumlah daerah pada 6 Juli 2026 menjadi indikasi masih ada pemerintah daerah yang belum menerima atau memahami isi surat tersebut. Akibatnya, muncul kekhawatiran pemda akan merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Nur menilai perpanjangan waktu akan memberi kesempatan bagi daerah, terutama yang memiliki keterbatasan akses informasi dan kondisi fiskal yang lemah, untuk menyampaikan data kebutuhan belanja pegawai secara lengkap dan akurat.
Ia mencontohkan aksi unjuk rasa PPPK di Maluku Utara yang dipicu kekhawatiran terkait pembayaran gaji. Menurutnya, gejolak tersebut bisa diminimalkan apabila informasi dari Kemendagri telah diterima seluruh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kondisi daerah yang tidak mampu memenuhi belanja pegawai ASN, termasuk PPPK.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, belanja pegawai, serta kebutuhan anggaran yang masih kurang sebagai bahan analisis pemerintah pusat.
AP3KI menyambut positif terbitnya surat tersebut karena dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi pembiayaan gaji PPPK. Organisasi itu berharap hasil pendataan menjadi dasar penyusunan kebijakan agar pembayaran gaji PPPK dapat memperoleh dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.
Nur juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk terus mengawal proses pendataan di daerah masing-masing agar pemerintah daerah segera menyampaikan data sesuai kondisi riil dan tidak melewatkan kesempatan memperoleh dukungan anggaran.(Pro)









