Karena Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Penundaan terjadi karena kondisi kesehatan Richard Lee belum pulih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :  Kopi Tanpa Gula Disebut Lebih Sehat, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Budi menyebut polisi belum menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menyampaikan informasi terbaru setelah menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendalaman dan pengembangan perkara.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga :  Aktivasi Rekening TPG Lulusan PPG 2025, Simak Syarat Lengkapnya

Dalam kasus ini, polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:42 WIB

DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Honor X7d, Penyimpanan Super Lega Tak Pusing Simpan Foto Video

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB