BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun

Skema gaji tunggal dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, menjaga penghasilan saat pensiun, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

Okepost.id, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Zudan, skema tersebut penting untuk menciptakan standar kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga memasuki masa pensiun.

Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, konsep single salary menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji pokok.

Baca Juga :  Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen

Dengan sistem ini, ASN tidak lagi bergantung pada banyak tunjangan yang selama ini membuat pendapatan turun signifikan saat memasuki masa pensiun.

Zudan menilai kondisi tersebut sering membuat ASN enggan pensiun karena penghasilan yang diterima jauh lebih rendah dibanding saat masih aktif bekerja.

Menurutnya, kesejahteraan ASN yang terjamin akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

ASN dapat bekerja lebih fokus, meningkatkan produktivitas, dan tidak lagi berlomba mengejar jabatan hanya demi tambahan tunjangan.

Meski terus didorong, kebijakan single salary hingga kini belum diterapkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan masih mempelajari konsep tersebut sebelum diputuskan.

Baca Juga :  Kesepakatan Komisi X DPR RI, Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini mengatakan pemerintah masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Rini menegaskan konsep single salary tidak hanya berfokus pada penyatuan gaji dan tunjangan.

Pemerintah juga mengembangkan pendekatan total reward, yang mencakup penghargaan berbasis kinerja, pengembangan karier, lingkungan kerja yang sehat, dan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.(Pro)

Berita Terkait

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Turun Semua
Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:59 WIB

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru