Okepost.id, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Zudan, skema tersebut penting untuk menciptakan standar kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga memasuki masa pensiun.
Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, konsep single salary menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji pokok.
Dengan sistem ini, ASN tidak lagi bergantung pada banyak tunjangan yang selama ini membuat pendapatan turun signifikan saat memasuki masa pensiun.
Zudan menilai kondisi tersebut sering membuat ASN enggan pensiun karena penghasilan yang diterima jauh lebih rendah dibanding saat masih aktif bekerja.
Menurutnya, kesejahteraan ASN yang terjamin akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
ASN dapat bekerja lebih fokus, meningkatkan produktivitas, dan tidak lagi berlomba mengejar jabatan hanya demi tambahan tunjangan.
Meski terus didorong, kebijakan single salary hingga kini belum diterapkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan masih mempelajari konsep tersebut sebelum diputuskan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini mengatakan pemerintah masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Rini menegaskan konsep single salary tidak hanya berfokus pada penyatuan gaji dan tunjangan.
Pemerintah juga mengembangkan pendekatan total reward, yang mencakup penghargaan berbasis kinerja, pengembangan karier, lingkungan kerja yang sehat, dan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.(Pro)









