Okepost.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus memberi kepastian bagi pegawai non-ASN yang masih menunggu penataan status kepegawaian.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan sebagai solusi transisi penataan pegawai non-ASN.
Menurutnya, skema tersebut hanya berlaku satu kali untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran yang dihadapi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan kebutuhan formasi.
Melalui aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kesempatan beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Mekanisme perubahan status itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Pengangkatan dilakukan melalui proses pengalihan status, bukan pembukaan seleksi baru.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan perubahan status berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pegawai. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis sebelum PPK menerbitkan keputusan pengangkatan.
Pemerintah menegaskan proses tersebut tidak berjalan otomatis. Namun, pegawai yang memenuhi persyaratan juga tidak diwajibkan mengikuti tes ulang.
Selain jalur pengalihan status, PPPK Paruh Waktu juga tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN reguler. Ketentuan dalam Pasal 26 memberi kesempatan bagi pegawai untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK reguler setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.(Pro)









