PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK penuh tanpa seleksi ulang, dengan syarat kebutuhan instansi, anggaran, dan evaluasi kinerja terpenuhi.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus memberi kepastian bagi pegawai non-ASN yang masih menunggu penataan status kepegawaian.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan sebagai solusi transisi penataan pegawai non-ASN.

Menurutnya, skema tersebut hanya berlaku satu kali untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran yang dihadapi pemerintah.

Baca Juga :  Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya

PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan kebutuhan formasi.

Melalui aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kesempatan beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Mekanisme perubahan status itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Pengangkatan dilakukan melalui proses pengalihan status, bukan pembukaan seleksi baru.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan perubahan status berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Resmi Ubah Jam Kerja ASN 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan pegawai. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis sebelum PPK menerbitkan keputusan pengangkatan.

Pemerintah menegaskan proses tersebut tidak berjalan otomatis. Namun, pegawai yang memenuhi persyaratan juga tidak diwajibkan mengikuti tes ulang.

Selain jalur pengalihan status, PPPK Paruh Waktu juga tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN reguler. Ketentuan dalam Pasal 26 memberi kesempatan bagi pegawai untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK reguler setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.(Pro)

Berita Terkait

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Turun Semua
BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun
Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:59 WIB

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru