KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2026 perlu mengetahui status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2026 perlu mengetahui status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menetapkan calon penerima yang masuk desil 1 hingga 4 sebagai salah satu kelompok yang memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi.

Namun, masuk desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima KIP Kuliah. Calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan akademik, lolos seleksi masuk perguruan tinggi, serta menjalani proses verifikasi dan penetapan penerima.

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa?

Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026, calon penerima yang terdata dalam DTSEN hingga desil 4 dapat memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi.

Selain berdasarkan desil, kondisi ekonomi juga dapat dibuktikan melalui kepemilikan KIP Pendidikan Menengah atau status sebagai penghuni panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga :  8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet

Calon mahasiswa yang tidak masuk desil 1-4 juga masih dapat mendaftar jika memenuhi ketentuan ekonomi lainnya. Salah satunya dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali berada di bawah UMP sesuai domisili asal mahasiswa dan melampirkan SKTM.

Cara Cek Desil DTSEN

Calon mahasiswa dapat mengecek desil secara online melalui portal DTSEN BPS. Langkahnya sebagai berikut:

Buka dtsen-form.bps.go.id.

Pilih menu pengecekan untuk pengusul PIP dan KIP Kuliah.

Masukkan NIK.

Isi kode captcha dan klik Cek Data.

Pilih Cek Desil.

Masukkan tanggal lahir.

Isi captcha dan klik Cek Data.

Sistem akan menampilkan informasi desil yang tercatat.

Baca Juga :  Klaim Segera!, Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru 7 Februari 2026

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK.

Cara Cek Status Penerima KIP Kuliah

Setelah mendaftar, calon mahasiswa dapat memeriksa status penerima melalui laman resmi KIP Kuliah.

Caranya, buka laman KIP Kuliah, pilih menu Cek Penerima, kemudian masukkan NIK dan tekan Cari. Sistem akan menampilkan informasi status penerima jika data sudah tersedia.

Jadwal KIP Kuliah 2026

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi dan penetapan penerima baru juga berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Karena itu, calon mahasiswa sebaiknya segera mengecek data DTSEN dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum batas waktu pendaftaran. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Berita Terbaru