Okepost.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.
BEI menyebut perubahan ini memberi ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham berharga rendah. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kualitas pembentukan harga dan likuiditas pasar.
Sekretaris BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini dapat bergerak pada rentang harga yang lebih luas.
Aturan ARA dan ARB Saham
BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Hingga 31 Desember 2026, ketentuannya sebagai berikut:
Saham Rp1-Rp10: ARA dan ARB Rp1.
Saham di atas Rp10-Rp200: ARA 35% dan ARB 15%.
Saham di atas Rp200-Rp5.000: ARA 25% dan ARB 15%.
Saham di atas Rp5.000: ARA 20% dan ARB 15%.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB simetris sesuai kelompok harga. Dengan aturan ini, batas ARA dan ARB akan sama untuk saham di atas Rp10.
DINFRA Juga Ikut Berubah
BEI menerapkan penyesuaian serupa pada Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Untuk DINFRA dengan harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB menjadi Rp1. Sementara itu, DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.
Perubahan tersebut tertuang dalam keputusan direksi BEI dan berlaku mulai Senin, 28 September 2026.(Pro)









