Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mematangkan rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada awal 2027.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan pemerintah saat ini menghitung jumlah PPPK Paruh Waktu, sebaran daerah, kebutuhan formasi hingga anggaran yang diperlukan.
Menurut Zudan, proses tersebut melibatkan kementerian dan lembaga karena PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai daerah.
“Ini sedang dimatangkan, tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan lembaga karena jumlahnya tersebar,” kata Zudan di Mataram, Senin (21/9/2026).
Pendataan PPPK Paruh Waktu
Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat secara akurat. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan anggaran sebelum perubahan status dilakukan.
BKN sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status dapat dilakukan apabila anggaran tersedia dan formasi telah ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyampaikan bahwa guru PPPK Paruh Waktu dipersiapkan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes ulang. (Pro)









