Gubernur Jambi Al Haris Terapkan Tarif Parkir yang Wajar di Lokasi Wisata

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Gubernur Jambi Al Haris mengimbau seluruh petugas parkir di lokasi wisata memberlakukan pungutan tarif wajar yang ada di wilayah itu, guna kenyamanan wisatawan selama momentum Lebaran.

Gubernur menyampaikan, terkait pengawasan lokasi wisata pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, serta melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan diseluruh destinasi wisata.

Pengawasan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk personel kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga anggota perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat desa.

Terkait larangan pungutan parkir yang kerap dikeluhkan pengunjung, ia mengimbau agar pengelola parkir tidak memanfaatkan situasi untuk memungut biaya parkir yang terlalu tinggi atau tidak wajar kepada masyarakat.

Baca Juga :  Lebaran 2026, Berikut Destinasi Menarik di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Pihaknya menekankan pungutan biaya hanya diperbolehkan jika bersifat resmi, seperti biaya retribusi kebersihan atau biaya administrasi standar lainnya.

Intinya jangan sampai mereka (masyarakat) parkir dipungut biaya yang besar, kalau hanya biaya retribusi kebersihan silahkan saja, jangan terlalu besar, sifatnya manusiawi,” harapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menyampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/I/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Pada Saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Wako Alfin, S.H. Terima Kunjungan BPMP Jambi, Perkuat Sinergi dan Apresiasi Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan

Pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan dinas kabupaten, kota melakukan pemantauan di daya tarik wisata untuk melakukan langkah antisipasi pencegahan penanggulangan bencana khususnya pada objek wisata rentan.

Termasuk menyediakan layanan pengaduan wisatawan dan rekayasa lalu lintas di jalur-jalur alternatif menuju destinasi wisata.

Selain itu, menyediakan kantong parkir tambahan jika diperlukan.(*)

Berita Terkait

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Bupati Merangin Tegaskan Pemerataan Guru PNS hingga Pelosok, Kepala Sekolah Dua Periode Wajib Dimutasi
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya
BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun
Wali Kota Alfin Tinjau Sunatan Massal Gratis Minker-JS, Ratusan Warga Sungai Penuh Rasakan Manfaatnya
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:59 WIB

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Merangin Tegaskan Pemerataan Guru PNS hingga Pelosok, Kepala Sekolah Dua Periode Wajib Dimutasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru