PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB

Pemerintah Siapkan Skema Bertahap, Kendala Utama Masih Terkait Batas Belanja Pegawai Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik bagi pegawai honorer yang telah masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan proses alih status tersebut telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurutnya, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Dua Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

MenPANRB Rini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan:

Memiliki kinerja yang baik sesuai hasil evaluasi instansi.

Tersedianya anggaran dan formasi pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga :  AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Kedua faktor tersebut menjadi dasar utama pemerintah dalam melakukan pengangkatan secara bertahap.

Batas Belanja Pegawai Jadi Kendala Utama

Rini mengakui hingga saat ini proses alih status belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena masih terkendala ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total APBD. Kondisi ini membuat banyak daerah belum memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Rini menyebut pemerintah telah membahas solusi atas persoalan tersebut bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus untuk Daerah

Pemerintah pusat telah menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan ketentuan UU HKPD yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Kebijakan khusus tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah yang:

Memiliki belanja pegawai di atas 30 persen.

Mengalami keterbatasan fiskal.

Membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.

Menurut Rini, kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan RUU APBN 2027 sehingga daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyelesaikan pengangkatan PPPK.

Harapan bagi Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya kebijakan transisi tersebut, pemerintah berharap daerah dapat menuntaskan penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka peluang lebih besar bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status PPPK penuh waktu.

Langkah ini dinilai menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengikuti proses penataan ASN namun masih terkendala keterbatasan anggaran daerah.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru