38 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu Ditemukan, 20 Teridentifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Tim SAR menemukan 38 jenazah korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga hari ketiga pencarian, Senin (26/1/2026).

Dari jumlah tersebut, 20 jenazah berhasil teridentifikasi dan sudah diserahkan kepada keluarga.

Kepala Basarnas Bandung Ade Dian Permana menyampaikan seluruh temuan tersebut terkumpul sejak hari pertama hingga hari ketiga pencarian. Pada Senin, Basarnas menyerahkan 13 kantong jenazah kepada tim DVI Polri.

Baca Juga :  Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

“Total temuan sampai pukul 18.30 WIB mencapai 38 body pack,” ujar Ade.

Sementara itu, 40 orang masih dalam pencarian. Tim SAR gabungan terus melanjutkan evakuasi dengan fokus pada area terdampak terparah.

Polda Jawa Barat mencatat 108 laporan kehilangan dari masyarakat. Namun, Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Areis La Ode El Fathar menegaskan angka tersebut bukan jumlah korban pasti.

Baca Juga :  PTLS Desak Penetapan Bencana Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional

“Sebanyak 108 orang melapor ke pos anti-mortem. Satu laporan bisa mewakili lebih dari satu korban atau sebaliknya,” jelas Areis.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendalami penyebab longsor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari. Alih fungsi lahan hutan menjadi pertanian sayuran diduga kuat memicu longsor karena melemahkan struktur tanah.

Hingga kini, proses pencarian korban dan investigasi penyebab longsor masih berlangsung.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB