Upah Minimum Provinsi Jambi Naik 7,3 Persen di Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini wajib dipatuhi semua perusahaan.

Kenaikan UMP Jambi sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta sesuai hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Penetapan tersebut juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan dan pertambangan minyak dan gas yang naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.

Baca Juga :  Mau Komisi Jutaan? Cara Daftar Shopee Affiliate 2025 Tanpa Minimal Followers

Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026.

UMK Kabupaten Muaro Jambi naik 8 persen (Rp3,6 juta), Tanjung Jabung Barat 6,6 persen (Rp3,5 juta), Tanjung Jabung Timur 7,7 persen (Rp3,4 juta), Kota Jambi 7,2 persen (Rp3,8 juta), dan Kabupaten Sarolangun 6,3 persen (Rp3,5 juta).

Gubernur menjelaskan terdapat enam wilayah di Provinsi Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan.

Baca Juga :  Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Ajak Media Kawal Pembangunan Daerah

Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

“Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi,” katanya. (*)

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB