Okepost.id – Sebanyak 999 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara resmi menandatangani perjanjian kerja pada hari ini, bertempat di depan Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh, kamis (12/2/26).
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja tersebut berlangsung tertib dan diikuti oleh para peserta dari berbagai instansi di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi langkah penting dalam penguatan administrasi kepegawaian serta bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK paruh waktu.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Dalam kegiatan tersebut, pihak BKPSDM Kota Sungai Penuh turut memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendataan peserta hingga proses penandatanganan dokumen kerja.
Haryadi, Salah seorang peserta mengaku bersyukur dapat mengikuti proses penandatanganan perjanjian kerja tersebut.
Menurutnya, hal ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah kota sungai penuh.
“Alhamdulillah, ini menjadi bentuk kepastian dan kami merasa dihargai atas pengabdian selama ini,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja ini, para PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjalankan tugas secara maksimal, disiplin, dan profesional dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menegaskan bahwa penataan dan penguatan SDM aparatur akan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**









