Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 20 poin atau 0,12 persen menjadi Rp16.868 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.888 per dolar AS.

Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan kurs rupiah dipengaruhi keputusan Mahkamah Agung AS yang menganulir kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Meroket Rp40 Ribu, Tembus Rp 2.703.000 Per Gram

Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 5 Februari 2026, Dapatkan 100 Token Jujutsu Kaisen Gratis

Dampak sebenarnya masih tidak jelas karena Trump masih ngotot, walau paling tidak ini adalah keputusan yang positif buat dunia,” kata Lukman.

Penguatan rupiah juga dipengaruhi capaian angka pertumbuhan ekonomi AS yang hanya 1,4 persen, jauh di bawah perkiraan 3 persen. “Mayoritas disebabkan oleh shutdown pemerintah dan daya beli yang memang lemah oleh tarif,” katanya. (*)

Berita Terkait

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru
SKTP Februari 2026 Mulai Terbit, Pencairan TPG Guru Diproses Bertahap
Tak Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kriterianya
Makanan Wajib Dikonsumsi saat Puasa Biar Nggak Lemas Menurut Profesor Gizi IPB
Kenapa Wanita Paling Banyak Kekurangan Vitamin D Dibanding Laki-Laki?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Senin, 23 Februari 2026 - 09:48 WIB

Password dan Passphrase Coretax Berbeda, Wajib Pajak Jangan Sampai Keliru

Berita Terbaru