Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 20 poin atau 0,12 persen menjadi Rp16.868 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.888 per dolar AS.

Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan kurs rupiah dipengaruhi keputusan Mahkamah Agung AS yang menganulir kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Manfaat Sayur Rebung Bisa Jaga Pencernaan hingga Kontrol Gula Darah

Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.

Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.

Baca Juga :  Tiga Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis Rp114.000, Berlaku Selasa 27 Januari 2026

Dampak sebenarnya masih tidak jelas karena Trump masih ngotot, walau paling tidak ini adalah keputusan yang positif buat dunia,” kata Lukman.

Penguatan rupiah juga dipengaruhi capaian angka pertumbuhan ekonomi AS yang hanya 1,4 persen, jauh di bawah perkiraan 3 persen. “Mayoritas disebabkan oleh shutdown pemerintah dan daya beli yang memang lemah oleh tarif,” katanya. (*)

Berita Terkait

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya
Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat
ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah
RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T
CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:31 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Kamis, 16 April 2026 - 14:48 WIB

Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Berita Terbaru

Internasional

Sah! 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Pulau Sebatik Jadi Milik RI

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:19 WIB